Berita Nasional

Ibunda Brigadir Yosua: Terima Kasih Buat Pak Hakim

Mendengar vonis Ferdy Sambo, keluarga Brigadir Yosua dan pengunjung sidang langsung terdengar bersorak di ruang sidang.

Editor: m nur huda
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Bawa bingkai foto sang anak, Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak turut mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) hari ini untuk kawal vonis Ferdy Sambo. 

TRIBUNJATENG.COM - Mendengar vonis Ferdy Sambo, keluarga Brigadir Yosua dan pengunjung sidang langsung terdengar bersorak di ruang sidang.

Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak pun tak kuasa menahan tangisnya usai mendengar vonis yang dijatuhkan kepada pembunuh anaknya itu.

Sambil menangis, Rosti pun terlihat memeluk foto anaknya, Brigadir Yosua.

Dia juga terlihat dipeluk oleh anak perempuannya yang juga Kakak Yosua, Yuni Hutabarat. Di ruang persidangan. Suasana haru pun terlihat di ruang sidang itu.

Keluarga Yosua juga tampak menangis dan saling memeluk satu sama lainnya.

Rosti Simanjuntak pun menyatakan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Hakim dinilai Rosti telah tegak lurus dan adil dalam memutuskan hukuman bagi eks Kadiv Propam Polri yang telah membunuh anaknya tersebut.

"Pada saat ini menyatakan, Hakim tegak lurus di dalam menetapkan vonis kepada Sambo. Terima kasih buat Pak Hakim," kata Rosti.

Dia juga berterimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mengawal kasus kematian anaknya tersebut.

"Hadir semua, Tuhan hadir di persidangan, puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, Tuhan nyata Tuhan menyatakan keajaibannya," jelasnya.

Usai keluar ruang sidang, Rosti pun tetap memeluk foto anaknya Brigadir Yosua. Foto itu tak pernah lepas dari pelukan Rosti.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved