Berita Nasional
Pendapat Pakar, KUHP Baru Bisa Selamatkan Ferdy Sambo dari Vonis Hukuman Mati
Vonis Ferdy Sambo berupa hukuman mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J d
TRIBUNJATENG.COM - Vonis Ferdy Sambo berupa hukuman mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dapat dijauhkan ketika adanya KUHP baru.
Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho berpendapat hadirnya KUHP baru, dapat semakin menjauhkan peluang eksekusi mati terlaksana bagi para terpidananya, termasuk Ferdy Sambo
Namun pelaksanaan hukum mati pada kenyataannya masih jarang terjadi di Indonesia. Termasuk ketika putusan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Nyatanya, masih banyak terpidana hukuman mati yang tak kunjung dieksekusi. Hal tersebut karena adanya moratorium atau penangguhan. Hal ini dijelaskan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho.
Eksekusi mati pun terakhir kali terlaksana di Indonesia pada tahun 2016 atas nama Freddy Budiman, terpidana kasus narkoba.
Kemudian hadirnya KUHP baru, dianggap Hibnu dapat semakin menjauhkan peluang eksekusi mati terlaksana bagi para terpidananya, termasuk Ferdy Sambo.
Sebab dalam Pasal 100 ayat 1 KUHP baru, termaktub bahwa pidana mati memiliki masa percobaan 10 tahun dengan syarat terpidana memiliki rasa penyesalan dan harapan untuk memperbaiki diri.
Sebagaimana diketahui, Senin (13/2/2023) vonis terhadap Ferdy Sambo telah dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pembacaan vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso. Selain itu, ada pula dua hakim anggota yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut.
Menurut Wahyu, Ferdy Sambo disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir J dinyatakan tewas. Karena itu, Hakim Wahyu pun menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, Wahyu menyatakan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Dalam kasus ini, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: Tribunnews judul Ferdy Sambo Divonis Mati, KUHP Baru Bisa Jadi Juru Selamat
Intip LHKPN Kekayaan Wakil Bupati Rokan Hilir yang Keciduk Ngamar Bareng Kabid Dispenda |
![]() |
---|
Kemendikbud Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi karena Jual Beli Ijazah |
![]() |
---|
Mengenang 17 Tahun Gempa Jogja 27 Mei 2006: 5.782 Orang Meninggal, Satu Desa Rata dengan Tanah |
![]() |
---|
Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Tak Berlaku untuk Firli Cs |
![]() |
---|
Setiap Sumber Daya Manusia di Bidang Perhotelan dan Jasa Pariwisata adalah Duta Komunikasi |
![]() |
---|