Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Keluarga Korban Resah Terduga Pelaku Pencabulan Anak Masih Berkeliaran meski Sudah Jadi Tersangka

Keluarga korban  resah karena terduga pelaku kasus asusila itu tak kunjung ditangkap polisi.

Net
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM, MADIUN - Kasus pencabulan anak terjadi di Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Korban berinisial N (7).

Keluarga korban  resah karena terduga pelaku kasus asusila itu tak kunjung ditangkap polisi.

Baca juga: Wanita Tersangka Pencabulan 17 Anak di Jambi Mengaku Dirudapaksa 8 Korban

Pelaku berinisial M (70), sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan oleh Satuan Reskrim Polres Madiun.

Namun, M masih bebas berkeliaran di kampung halaman korban.

Apalagi, korban dan pelaku tinggal di satu desa.

"Kami secara psikologis merasa beban.

Kasus ini sudah jelas.

Tapi orangnya (tersangka) masih berkeliaran.

Ya ditahanlah. Kami resah.

Sudah ditetapkan tersangka kok tidak ditahan,” ujar paman korban, Yonatan saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).

Yonatan mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada 12 September 2022. Saat itu, warga memergoki pelaku melakukan perbuatan asusila.

Keluarga korban telah melaporkan kasus dugaan pencabulan itu ke polisi.

“Keluarga menceritakan ke saya. Kemudian kami laporkan ke polisi.

Namun perkembangannya sampai sekarang terduga pelaku masih di rumah,” jelas Yonatan.

Tetangga korban, Andik P juga jengkel karena M masih berkeliaran di desa.

Pelaku, kata dia, juga kerap nongkrong di warung makan.

“Kami jengkel, warga sudah tidak sabar.

Sudah dilaporkan ke polisi kok masih berkeliaran terus.

Kami harap ditangkap dan ditahan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kabupaten Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengatakan, M telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.

Namun, M tak ditahan karena memiliki riwayat penyakit jantung.

Meski begitu, polisi masih menanganani kasus dugaan pencabulan tersebut.

“Sudah kami lakukan pemeriksaan dokter.

Hasilnya ada kelainan jantung,” ungkap Danang saat dikonfirmasi terpisah.

Danang menambahkan, tersangka M dan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pencabulan itu akan dilimpahkan polisi ke Kejari Kabupaten Madiun pada Rabu (15/2/2023). (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Jadi Tersangka, Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Madiun Masih Berkeliaran"

Baca juga: Dosen Unsil yang Dilaporkan Atas Kasus Pencabulan Terkenal Genit, Mahasiswi Ungkap Kelakuan EDH

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved