Berita Artis
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hotman Paris Beberkan Celah Lolos
Hotman Paris mengungkapkan jika Ferdy Sambo bisa bebaseski divonis hukuman mati...UU Pasal 100 KUHP .. hukuman mati akan dieksekusi setelah 10 tahun.
Penulis: Jen | Editor: galih permadi
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hotman Paris Beberkan Celah Lolos
TRIBUNJATENG.COM- Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati pada Senin (13/2/2023) lantaran melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis yang ditujukan untuk mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu cukup mengejutkan.
Namun pengacara Hotman Paris mengungkapkan jika Ferdy Sambo bisa bebas meski telah divonis hukuman mati.
Hal ini ia ungkapkan saat tengah membuat video terkait Undang-Undang baru yang baru saja diterapkan.
Diketahui KUHP terbaru UU Pasal 100 KUHP bisa membuat celah untuk Ferdy Sambo.
Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang dijatuhi hukuman mati akan dieksekusi setelah 10 tahun.
Jika dalam 10 tahun dia berkelakuan baik dalam penjara, maka akan dibebaskan.
Surat keterangan berkelakuan baik itu dibuat oleh Kepala Lapas.
"Jadi apa artinya gitu loh sudah persidangan, sudah divonis sampai pk hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati,"
"Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi berkelakuan baik," ucap Hotman Paris,
Hotman Paris juga mengatakan jika surat kelakukan baik akan menjadi surat paling mahal di dunia.
Lantaran orang akan berbuat apapun untuk mendapatkan surat berkelakuan baik hingga bisa membuat tahanan bebas.
"Ya di penjara ya yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas. Waduh surat keterangan kelakuan baik nanti pasti surat paling mahal harganya di dunia,"
"Orang akan mempertaruhkan apapun agar mendapatkan surat keterangan kelakuan baik," sambungnya.
"Sama juga seperti remisi apa tuh perkara korupsi kalau udah 2/3 masa tahanan udah bisa keluar. Kalau ada surat keterangan kelakuan baik juga," sentil Hotman.
"Kepala lapas penjara jadi jabatan yang sangat sangat prestisius dan sangat bergengsi," timpalnya.
(*)
ferdy sambo
Hukuman mati
UU Pasal 100 KUHP
dieksekusi setelah 10 tahun
Hotman Paris
pidana mati
hukuman mati ferdy sambo
cara hukuman mati di Indonesia
Dijodoh-jodohkan dengan Ariel NOAH, Inara Rusli: Orang Berpendapat Boleh Saja, Terserah |
![]() |
---|
Persiapan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Sambut NCT Dojaejung di Rumah Baru Andara |
![]() |
---|
Kisah Nikita Willy Trauma dengan Ikan Pari, Kepala Hampir Tersedot Saat Diving |
![]() |
---|
Wajah Titiek Puspa Terpampang di Billboard Times Square New York |
![]() |
---|
Mikhayla Anak Nia Ramadhani Sering Request Makanan Setara Gaji Susternya |
![]() |
---|