Berita Semarang
Atasi Keluhan Warga, Disdukcapil Kota Semarang Bakal Tambah Layanan di Kecamatan
Meskipun Pemkot Semarang telah membuat layanan kependudukan online, namun tak semua masyarakat paham cara penggunaannya.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Meskipun Pemkot Semarang telah membuat layanan kependudukan online, namun tak semua masyarakat paham cara penggunaannya.
Layanan online yang dimaksud adalah aplikasi Si D'nok.
Si D’nok merupakan aplikasi mobile service dinas dukcapil yang mempermudah akses layanan administrasi kependudukan secara digital bagi masyarakat Kota Semarang.
Aplikasi ini berisi dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, akta kematian, e-KTP, KIA (Kartu Identitas Anak), Kartu Keluarga, perpindahan warga keluar dan kedatangan warga.
Menanggapi hal itu, Disdukcapil Kota Semarang bakal menambah layanan kependudukan di kecamatan.
Nantinya, ada petugas yang memandu masyarakat melakukan layanan online.
Kepala Disdukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo mengatakan, pihaknya banyak menerima aduan masyarakat Kota Semarang tentang layanan online Si D'nok.
"Aduan selalu ada. Khususnya yang berkaitan dengan pelayanan online. Bukan karena sistemnya yang bermasalah, tapi kadang masyarakat masih kesulitan," kata Yudi kepada Tribunjateng.com pada Selasa (21/2/2023).
Ia mencontohkan, dokumen yang diunggah masyarakat pada aplikasi Si D'nok belum lengkap.
"Misalnya ada syarat yang belum diunggah. Kadang sudah merasa diunggah, ternyata belum. Sehingga belum bisa diproses," imbuhnya.
Saat ini, pihaknya baru menyediakan layanan bantuan untuk masyarakat di 6 kecamatan.
"Saat ini sudah ada 6 kecamatan. Target kami Februari ini selesai terpasang semua. Maret direncanakan beroperasi," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/yudi-disdukcapil-kota-semarang.jpg)