Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Curhat Para Santri Ungkap Polah Cabul Pimpinan Ponpes, Ada yang Diinapkan di Hotel

Lima santriwati menjadi korban pencabulan seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten

Editor: muslimah
Net
Ilustrasi Pencabulan 

Dari hasil visum, lanjut Dedi, dua korban didapati terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.

"Motif tidak kuat menahan nafsu birahi. Modusnya sendiri dengan mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat," kata Dedi.

MJ kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang guna mempermudah proses pemberkasan.

Untuk itu, tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved