Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Mau Libur Panjang Sampai 5 Hari di Bulan Maret 2023? Bisa! Yuk Simak Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Bagi yang mau liburan mengetahui informasi tanggal merah Maret 2023 bisa membantu kamu menyusun kegiatan agar berjalan matang dan terencana

Editor: muslimah
Pexels
Ilustrasi pantai 

TRIBUNJATENG.COM - Dalam hitungan hari, kita akan meninggalkan Februari 2023 dan memasuki bulan baru, Maret.

Sudah memeriksa kalender Anda untuk melihat tanggal merah?

Bagi yang mau liburan mengetahui informasi tanggal merah Maret 2023 bisa membantu kamu menyusun kegiatan agar berjalan matang dan terencana.

Baca juga: 7 Cara Cepat Ketahui Arah Kiblat! Cukup Pakai HP, Tanpa Aplikasi Tambahan dan Kompas

Baca juga: Curhat Para Santri Ungkap Polah Cabul Pimpinan Ponpes, Ada yang Diinapkan di Hotel

Jika kamu berencana berwisata bulan depan, simak daftar tanggal merah Bulan Maret 2023 berikut ini.

Tanggal merah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Tanggal merah dan cuti bersama Maret 2023, bisa libur 5 hari

Selama bulan Maret 2023 hanya ada satu tanggal merah, dan satu hari cuti bersama.

Meski begitu, ternyata kamu bisa libur panjang sampai lima hari.

Tanggal merah jatuh pada Rabu (22/3/2023), yang merupakan perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Sedangkan cuti bersama jatuh keesokan harinya, pada Kamis, (23/3/2023), sehubungan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945, juga.

Memang, masih ada Hari Jumat (24/3/2023) yang merupakan hari kerja.

Namun, tanggal ini merupakan hari kejepit karena dua hari setelahnya merupakan libur akhir pekan.

Cara libur 5 hari pada Maret 2023

Kabar baiknya untuk kamu yang ingin merasakan libur panjang atau long weekend selama 5 hari, momen libur Nyepi dan cuti bersama bisa dimanfaatkan.

Sebab bagi yang punya opsi mengajukan penambahan cuti, kamu bisa mengajukannya untuk Jumat (24/3/2023) guna mendapat long weekend.

Dengan begitu, kamu bisa mendapat total libur hingga lima hari, yakni mulai Rabu (22/3/2023) hingga Minggu (26/3/2023).

Namun, tentunya kamu harus membahasnya terlebih dahulu dengan tempat bekerja apakah boleh ambil cuti atau tidak. (Kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved