Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BHP Semarang

Menkumham Bantah KUHP Baru di Desain Untuk Ferdy Sambo

Yasonna H Laoly membantah bila Pasal 100 KUHP Baru sengaja didesain untuk memperingan hukuman mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
IST
Menkumham Bantah KUHP Baru di Desain Untuk Ferdy Sambo 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly membantah bila Pasal 100 KUHP Baru sengaja didesain untuk memperingan hukuman mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Menkumham Bantah KUHP Baru di Desain Untuk Ferdy Sambo
Menkumham Bantah KUHP Baru di Desain Untuk Ferdy Sambo (IST)

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati. Sementara KUHP Baru memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara.

Bila selama 10 tahun ia berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup, tentu dengan berbagai persyaratan.

Menkumham Bantah KUHP Baru di Desain Untuk Ferdy Sambo
Menkumham Bantah KUHP Baru di Desain Untuk Ferdy Sambo (IST)

Muncul isu, KUHP sengaja disahkan untuk memberikan celah kepada Ferdy Sambo, keluar dari jerat hukuman mati.

Menkumham yang memberikan Kuliah Umum di Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Selasa (21/02), mengganggap pemikiran itu salah karena kurangnya pemahaman.

Menkumham Bantah KUHP Baru di Desain Untuk Ferdy Sambo
Menkumham Bantah KUHP Baru di Desain Untuk Ferdy Sambo (IST)

Menurut Yasonna, KUHP Baru telah dirancang dalam sejak puluhan tahun yang lalu aerta lahir dari diskusi dan seminar yang panjang.

"My God. Itu jauh, jauh, jauh sebelumnya (perumusan pasal hukuman mati)," ujar Yasonna.

"Itu (sama saja) menghina kepada profesor-profesor kita, yang sudah meninggal dunia, termasuk Profesor Muladi. Beberapa Profesor hukum pidana kita yang mendesain hukum itu. Itu penghinaan kepada mereka".

"Kita harus baca background, filosofi setiap pasal. Kenapa begitu?.

Perdebatannya panjang, dan itu menjadi sebuah keputusan bersama, dibahas. Bukan produk satu malam, puluhan tahun produknya, pembahasan melalui (banyak) seminar," imbuhnya.

Menkumham juga menjelaskan, untuk lahir sebagai suatu konsep hukum pidana yang sekarang, pasal hukuman mati di KUHP Baru telah mengakomodasi berbagai pemikiran dari semua pihak.

Pasal 100 KUHP Baru merupakan solusi bagi mereka yang pro dan kontra terhadap pidana mati

"Telah mengakomodasi pemikiran-pemikiran yang kemudian dapat diambil middle ground, antara abolisionis dan retensionis," jelas Yasonna.

Dari internal Kemenkumham, hadir mengikuti acara, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan serta beberapa Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng.

Peserta Kuliah Umum adalah Civitas Akademika Universitas Kristen Satya Wacana, mulai dari Rektor, dekan, pengajar hingga para mahasiswa.(*) 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved