Berita Purbalingga

15 Pemuda Diamankan Polisi Karena Hendak Balap Liar di Karangmoncol Purbalingga

Sebanyak 15 pemuda berikut kendaraannya diamankan polisi karena hendak melakukan aksi balap liar di jalan raya Desa Pekiringan Purbalingga

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Istimewa
Sejumlah pemuda berikut kendaraannya saat diamankan polisi karena hendak melakukan aksi balap liar di jalan raya Desa Pekiringan, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Rabu (23/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Sebanyak 15 pemuda berikut kendaraannya diamankan polisi karena hendak melakukan aksi balap liar di jalan raya Desa Pekiringan, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Rabu (23/2/2023).

Kapolsek Karangmoncol, Iptu Amirudin mengatakan mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan balap liar di jalan Desa Pekiringan arah Desa Wanogara Kulon.

Adanya informasi tersebut pihaknya kemudian mendatangi lokasi melakukan pengecekan.

Baca juga: Inilah Sosok Revy Vamella, Jawabannya Soal Persamaan Mobil Esemka dengan Si Doi Disorot Netizen

Baca juga: Begini Cara Mengecek Kekayaan Pejabat Lewat Website KPK, Apa Saja Harta Rafael Alun Pejabat Pajak?

"Di lokasi kami temukan 15 pemuda dengan 11 sepeda motor yang diduga akan digunakan balap liar.

Seluruhnya kemudian kami amankan ke Polsek Karangmoncol," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (23/2/2023).

Dari 11 kendaraan yang diamankan, seluruhnya dalam keadaan tidak standar dan melanggar aturan lalu lintas.

Diantaranya menggunakan knalpot brong, tidak memasang spion, tidak memasang plat nomor bahkan ada yang kondisinya pretelan.

"Sebagian pemotor juga diketahui tidak memakai helm serta tidak membawa surat-surat baik SIM maupun STNK," jelasnya.

Kapolsek menjelaskan kepada para pemuda tersebut kemudian dilakukan langkah pembinaan.

Orang tuanya dihadirkan dan pemuda tersebut kemudian membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Sepeda motor juga harus dilengkapi seluruh kelengkapannya terlebih dahulu sesuai dengan aturan, baru diperbolehkan untuk dibawa pulang," imbuhnya.

Kapolsek mengatakan akan terus melakukan penertiban terkait potensi terjadinya balap liar di lokasi tersebut.

Hal itu untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat serta keselamatan pengguna jalan. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved