Berita Regional

Calon Pendeta Dituntut Hukuman Mati Usai Cabuli Belasan Anak, Ini Alasan Kuat JPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuntut hukuman mati terhadap calon pendeta berinisial SAS

Editor: raka f pujangga
Net
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuntut hukuman mati terhadap calon pendeta berinisial SAS, yang mencabuli belasan anak di wilayah itu.

JPU punya alasan kuat untuk memberikan tuntutan yang terberat atas perbuatannya tersebut.

Tuntutan JPU itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Alor, Rabu (22/2/2023) kemarin.

Baca juga: Nikita Mirzani Tak Setuju Bharada E Divonis Hanya 1,5 Tahun, Harusnya Hukuman Mati

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, mengatakan, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman mati kepada terdakwa SAS.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap anak dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesopanan dan kesusilaan," ujar Abdul, kepada Kompas.com, Kamis (23/2/2023).

Kemudian lanjut Abdul, perbuatan terdakwa membuat anak-anak yang menjadi korban mengalami trauma, dibully dalam pergaulannya dan merusak masa depan mereka.

Abdul juga menyebut, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Alor.

Selain itu, terdakwa adalah seorang vikaris atau calon pendeta yang dianggap suci oleh masyarakat, sehingga atas perbuatannya telah mencoreng nama baik vikaris dari gereja.

"Anak-anak yang menjadi korban berjumlah 9 orang," ungkap dia.

Baca juga: Kasus Mutilasi di Bergas Kabupaten Semarang: Imam Sobari Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa juga, kata Abdul, tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Hal-hal itu lah yang memberatkan SAS. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,"ujar Abdul.

JPU mendakwa SAS dengan Pasal 81 Ayat 5 Junto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, Junto Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Rencananya, sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 1 Maret 2023 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi oleh terdakwa SAS dan penasihat hukumnya.

Untuk diketahui, kasus itu terungkap, setelah orangtua salah satu korban mengetahui perbuatan SAS.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved