Kriminal Hari Ini

Kakek Cabul di Cilacap, Korban Masih Bawah Umur, Disetubuhi 4 Kali Hingga Melahirkan Bayi Laki-laki

Satreskrim Polresta Cilacap menangkap pelaku yakni seorang kakek berinisial SRT (60) warga Desa Grugu, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.

TRIBUN JATENG/PINGKY SETIYO ANGGRAENI
Pelaku pencabulan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Kasus kekerasan seksual terhadap anak bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Cilacap.

Kali ini, Satreskrim Polresta Cilacap menangkap pelaku yakni seorang kakek berinisial SRT (60) warga Desa Grugu, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.

Korban adalah MRN (15), bocah perempuan asal Kawunganten yang telah dihamili pelaku.

Kasatreskrim Polresta Cilacap, AKP Gurbacov mengungkapkan bahwa pelaku sudah 4 kali mencabuli korban.

Hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki di sebuah rumah sakit di Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap.

Baca juga: Keren, Kabupaten Cilacap Raih Penghargaan Sebagai Kabupaten Bebas Frambusia

Baca juga: Polresta Cilacap Sebar Imbauan, Minta Orangtua Pastikan Anak di Rumah Pukul 22.00, Ini Penyebabnya

"Ketika ditangkap petugas, pelaku mengaku telah melakukan aksi bejat itu di bendungan dan tanggul sungai di desa tersebut," kata AKP Gubacov kepada Tribunjateng.com, Rabu (22/2/2023).

SRT memanfaatkan keadaan dengan mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan Rp30 ribu hingga Rp 50 ribu.

"Modus yang telah dilakukan adalah dengan iming-iming memberikan uang jajan kepada si korban," tutur AKP Gurbacov

Kejadian pencabulan tersebut terbongkar oleh keluarga korban pada Minggu (23/10/2022) ketika korban melahirkan anak laki-laki.

Namun ketika ditanya siapa yang telah menghamili, korban tidak pernah mau berterus terang.

Hingga pada Kamis (9/2/2023), korban akhirnya mengakui bahwa telah dicabuli oleh SRT yang tak lain adalah tetangganya.

"Tidak ada paksaan atau ancaman dari pelaku kepada korban, namun korban diiming-imingi," tegasnya.

Keluarga kemudian melaporkan aksi bejat kakek SRT kepada polisi.

Baca juga: SR Pengedar Narkotika di Cilacap Ditangkap Polisi, Terancam Penjara 15 Tahun

Baca juga: Luncurkan Aplikasi e-LaporBup, Cara Pj Bupati Yunita Serap Aspirasi dan Aduan Masyarakat Cilacap

Berbekal keterangan dan barang bukti yang cukup, petugas kemudian mengamankan kakek SRT ke Polresta Cilacap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved