Kriminal Hari Ini
Kakek Cabul di Cilacap, Korban Masih Bawah Umur, Disetubuhi 4 Kali Hingga Melahirkan Bayi Laki-laki
Satreskrim Polresta Cilacap menangkap pelaku yakni seorang kakek berinisial SRT (60) warga Desa Grugu, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Kasus kekerasan seksual terhadap anak bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Cilacap.
Kali ini, Satreskrim Polresta Cilacap menangkap pelaku yakni seorang kakek berinisial SRT (60) warga Desa Grugu, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.
Korban adalah MRN (15), bocah perempuan asal Kawunganten yang telah dihamili pelaku.
Kasatreskrim Polresta Cilacap, AKP Gurbacov mengungkapkan bahwa pelaku sudah 4 kali mencabuli korban.
Hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki di sebuah rumah sakit di Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap.
Baca juga: Keren, Kabupaten Cilacap Raih Penghargaan Sebagai Kabupaten Bebas Frambusia
Baca juga: Polresta Cilacap Sebar Imbauan, Minta Orangtua Pastikan Anak di Rumah Pukul 22.00, Ini Penyebabnya
"Ketika ditangkap petugas, pelaku mengaku telah melakukan aksi bejat itu di bendungan dan tanggul sungai di desa tersebut," kata AKP Gubacov kepada Tribunjateng.com, Rabu (22/2/2023).
SRT memanfaatkan keadaan dengan mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan Rp30 ribu hingga Rp 50 ribu.
"Modus yang telah dilakukan adalah dengan iming-iming memberikan uang jajan kepada si korban," tutur AKP Gurbacov.
Kejadian pencabulan tersebut terbongkar oleh keluarga korban pada Minggu (23/10/2022) ketika korban melahirkan anak laki-laki.
Namun ketika ditanya siapa yang telah menghamili, korban tidak pernah mau berterus terang.
Hingga pada Kamis (9/2/2023), korban akhirnya mengakui bahwa telah dicabuli oleh SRT yang tak lain adalah tetangganya.
"Tidak ada paksaan atau ancaman dari pelaku kepada korban, namun korban diiming-imingi," tegasnya.
Keluarga kemudian melaporkan aksi bejat kakek SRT kepada polisi.
Baca juga: SR Pengedar Narkotika di Cilacap Ditangkap Polisi, Terancam Penjara 15 Tahun
Baca juga: Luncurkan Aplikasi e-LaporBup, Cara Pj Bupati Yunita Serap Aspirasi dan Aduan Masyarakat Cilacap
Berbekal keterangan dan barang bukti yang cukup, petugas kemudian mengamankan kakek SRT ke Polresta Cilacap.
tribunjateng.com
tribun jateng
kriminal
Polresta Cilacap
Cilacap
AKP Gurbacov
kakek cabul
Pencabulan
UU Nomor 23 Tahun 2002
Pengusaha Walet Asal Batang Dilaporkan ke Polresta Banyumas, Sebar Foto Bercaption Menyerang di WAG |
![]() |
---|
Siswi SMP Dibunuh Karena Cemburu, 3 Pekan Sempat Dinyatakan Hilang, Mayat Ditemukan Sudah Mengering |
![]() |
---|
Ketua Parpol Dilaporkan ke Polda Aceh, Polisi Ditipu Rp 300 Juta, Dijanjikan Lulus Seleksi Perwira |
![]() |
---|
Bocah 16 Tahun Korban Pencabulan, Kapolres Sukoharjo: Kenalan via Facebook, Pelaku Pengangguran |
![]() |
---|
Tak Cuma Kasus Suap, Rafael Alun Trisambodo Mantan Pegawai Pajak Juga Berstatus Tersangka TPPU |
![]() |
---|