Polisi Tembak Polisi

Sidang Etik Putuskan Bharada E Tidak Dipecat, Ini Sanksi yang Diterimanya

Polri memutuskan untuk tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polri memutuskan untuk tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Seperti diketahui, Bharada E merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Polri akan mempertahankannya.

Baca juga: Ibunda Bharada E Ingin Anak Masuk Polri Lagi Setelah Dipenjara, Nikita Mirzani: Jangan Kasih!

Kendati demikian, Richard disanksi demosi selama 1 tahun.

Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Terdakwa Bharada E tak kuasa membendung air matanya ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis. Bisakah ia kembali menjadi polisi?
Terdakwa Bharada E tak kuasa membendung air matanya ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis. Bisakah ia kembali menjadi polisi? (Tangkapan layar Kompas TV)

"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu.

Diketahui, sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tadi pagi.

Sidang etik Bharada E diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana 12 tahun penjara.

Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.

Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Terdapat tujuh alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Ferdy Sambo berupa hukuman mati dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023).
Terdapat tujuh alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Ferdy Sambo berupa hukuman mati dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023). (kompastv)

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Terdakwa lainnya juga sudah divonis.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil Sidang Etik, Richard Eliezer Dipertahankan Polri"

Baca juga: Momen Haru Pertemuan Ibunda Brigadir J dengan Ibunda Bharada E

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved