Berita Semarang

Marak Kasus Salah Beli Properti Semarang, Dirreskrimum Beri Tips

Kasus kesalahan membeli properti kerap terjadi di kota Semarang. Kasus yang kini mencuat yakni warga yang membeli properti di perumahan Dinar Mas.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Polda Jateng.
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Johanson Ronald Simamora saat mengisi acara Jumat Curhat di kantor Pertanahan Kota Semarang, Jumat (24/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kasus kesalahan membeli properti kerap terjadi di kota Semarang.

Kasus yang kini mencuat yakni warga yang membeli properti di perumahan Dinar Mas.

Warga merasa dirugikan karena kadung membeli rumah di tempat tersebut yang ternyata menjadi langganan banjir.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes  Johanson Ronald Simamora, membagikan sejumlah tips bagi warga masyarakat yang ingin membeli properti. 

Tips tersebut di antaranya meneliti status properti yang akan dibeli.

Semisal masih ragu, warga tak perlu segan berkoordinasi dengan polisi bila masyarakat merasa dirugikan.

Ia meminta warga melakukan koordinasi ke Kantor BPN untuk melihat ada dan tidaknya sengketa di rumah tersebut sekaligus bisa melihat status atas tanah tersebut.

"Jika masyarakat merasa dirugikan, bisa melaporkan ke Polda Jateng khususnya Ditreskrimum karena kami juga memilki Satgas Mafia Tanah," katanya saat acara Jumat Curhat di kantor Pertanahan Kota Semarang, Jumat (24/2/2023).

Selain soal properti, peserta Jumat Curhat tak sungkan mengajukan pertanyaan dan menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi.

Warga Kota  Semarang, Daniel, meminta tips terkait utang piutang dengan jaminan sertifikat. 

Ia juga menanyakan apakah setelah jaminan sertifikat diberikan, warga mendapatkan perlindungan hukum bila sewaktu-waktu diusir atau rumahnya dirusak.

"Apakah jika ada jaminan utang tersebut setelah itu kita diusir dan rumah kita dirusak , apa yang harus kami lakukan?," ungkapnya. 

Johanson mengatakan, utang piutang merupakan ranah hukum perdata yang berada di luar bidang kepolisian.

Namun, bila dalam prosesnya terdapat perbuatan melawan hukum berupa pengerusakan, pengancaman, dan lainnya maka bisa dilaporkan ke polisi.

"Sangat bagus bila saat melaporkan dilengkapi dengan membawa bukti berupa rekaman CCTV maupun saksi saksi yg melihat kejadian tersebut," paparnya.

Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat BPN Kota Semarang, praktisi bidang pertanahan, serta masyarakat umum itu, Dirreskrimum beserta staf membuka ruang dialog dan menerima sejumlah keluh kesah masyarakat.

Kegiatan Jumat Curhat digelar untuk mendekatkan Polri  pada masyarakat serta mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat. 

"Semoga dengan adanya pertemuan ini Ditreskrimum Polda Jateng dapat memberikan solusi bagi permasalahan yang ada," tandas Johanson. (Iwn)

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Pedurungan Semarang : 1 Orang Diamankan, Statusnya Masih Saksi

Baca juga: UNGKAP Identitas Penemuan Potongan Tubuh di Grojogan Sewu Karanganyar, Benarkah Nenek Satiyem?

Baca juga: Kasubdit Polmas Binmas Polda Salat Jumat Bersama Siswa Ponpes LDII Shirotul Mustaqim, Ini Pesannya

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved