Berita Viral

BEJAT! Remaja 17 Tahun Culik, Bunuh dan Rudapaksa Balita, Keluarga Bikin Sayembara 3 Hari

Bejat, seorang remaja berinisial AP (17) melakukan tindakan tidak manusiawi dengan menculik seorang balita, kemudian membunuh dan merudapaksa.

Penulis: Alifia Yumna Amri | Editor: galih permadi
TWITTER
Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Balita 

BEJAT! Remaja 17 Tahun Culik, Bunuh dan Rudapaksa Balita Keluarga Bikin Sayembara 3 Hari

TRIBUNJATENG.COM- Bejat, seorang remaja berinisial AP (17) melakukan tindakan tidak manusiawi dengan menculik seorang balita, kemudian membunuh dan merudapaksa.

Diketahui balita berusia 4 tahun tersebut berasal dari Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang sebelumnya dilaporkan hilang pada Sabtu (18/2/2023).

Baca juga: FAKTA atau MITOS Hantu Kuntilanak? Peneliti Jerman Soroti Makhluk yang Ditakuti Masyarakat Ini

Baca juga: WALAH! Nekat Curi Amplifier di Hajatan Warga, Pria Asal Gembong Pati Diringkus Polisi

Balita tersebut awalnya hilang disekitar rumahnya, dan membuat orang tua hingga pihak keluarga segera mencari keberadaan balita tersbeut.

Setelah beberapa hari melakukan pencarian hingga mengadakan sayembara melalui akun sosial media milik Willy Syuhada yang diketahui merupakan ayah kandung dari balita tersebut.

“Himbauan hadiah kepada rekan2 dan teman2, barang siapa yang melihat, menemukan dan membawa anak ini dgn baik kepada saya Willy Syuhada dengan hub no 0822** atau tlp 08126** saya akan memberikan hadiah berbentuk uang Rp 20.000.000 dan tidak ada tuntutan… Harap simpan postingan ini sebagai bukti.”

Pada postingan yang lain pemilik akun Willy Syuhada juga menuliskan sebagai berikut:

“Info anak hilang usia 4 THN hilang sejak tgl 18-02-2023 jam 8 pagi … Kepada rekan2 dan teman2 yg melihat/menemukan anak ini tolong hub no 08226*** insyaallah akan diberi imbalan yang setimpal.. ini anak saya tolong bantuannya”

Pada Selasa (21/2/2023) warga sekitar menemukan balita berusia 4 tahun yang sebelumnya dilaporkan hilang, justru ditemukan di semak-semak dalam keadaan tidak bernyawa.

Pelaku dan korban diketahui merupakan tetangga yang saling mengenal, balita tersebut diculik karena pelaku kecanduan menonton film porno.

Berdasarkan penyidikan pihak Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji pelaku membunuh korban terlebih dahulu kemmudian mencabuli korban.

Kini pelaku telah diamankan oleh pihak Kepolisian pada Kamis (23/2/2023) setelah berhasil ditangkap di sekolahan dan sempat dihajar oleh massa.

Atas tindakan yang dilakukan AP terjerat UUPA dan dipidana paling singkat 10 tahun atau paling lama 20 tahun penjara. (aya/tribunjateng.com)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved