Berita Jateng

Belasan Tahun, 201 Narapidana Hukuman Mati di Jawa Tengah Belum Dieksekusi, Ini Alasannya

Sedikitnya 201 Narapidana hukuman mati di Jawa Tengah menunggu ajal, karena belum dieksekusi hingga sekarang.

Istimewa
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspharuddin paparkan terkait jumlah narapidana mati di Jawa Tengah. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sedikitnya 201 Narapidana hukuman mati di Jawa Tengah menunggu ajal. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspharuddin mengatakan 201 narapidana itu belum dieksekusi.

Terbanyak narapidana hukuman mati berada di Lapas Nusakambangan.

Baca juga: Calon Pendeta Dituntut Hukuman Mati Usai Cabuli Belasan Anak, Ini Alasan Kuat JPU

"Sementara narapidana dihukum seumur hidup sebanyak 448 orang. narapidana hukuman mati terbanyak kasus narkoba dan pembunuhan. Ada juga narapidana terorisme yang divonis hukuman mati," ujarnya, Senin (27/2/2023).

Terkait penerapan KUHP baru untuk terpidana mati hingga saat ini belum dilaksanakan.

KUHP baru itu akan diberlakukan pada tahun 2026.

"Terpidana mati dihukum dengan KUHP lama yang saat ini masih berlaku," tuturnya.

Menurutnya, terpidana hukuman mati masih mendapatkan kesempatan untuk diusulkan hukuman lain.

Namun syarat yang harus dilakukan adalah berkelakuan baik.

"Namun harus melalui proses hakim, pengamat dan pengawas serta balai pemasyarakatan. Ada yang hukumannya mati menjadi hukuman seumur hidup. Tapi ya sedikit. Presiden mengabulkan itu atas pertimbangan Mahkamah Agung," ujar dia.

Baca juga: Nikita Mirzani Tak Setuju Bharada E Divonis Hanya 1,5 Tahun, Harusnya Hukuman Mati

Ia mengatakan hingga saat ini ada beberapa terpidana mati yang telah menjalani  15 hingga 17 tahun penjara di dalam Lapas.

Hal itulah menjadi tugas pemasyarakatan untuk melakukan pembinaan.

"Barangkali mereka sudah sadar, berkelakuan baik, melaksanakan ibadah. Tapi bukan kami yang mengeksekusi atau yang merubah hukumannya," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved