Berita Regional
Ditangkap, Mantan Karyawan Indomaret Salatiga Bobol Brankas dan Bawa Kabur Uang Rp 38 Juta
Pada Minggu (5/2/2023) RM yang merupakan warga Klero, Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang melakukan pembobolan brankas dan membawa kabur uang
Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
Mantan Karyawan Indomaret Salatiga Bobol Brankas dan Bawa Kabur Uang Puluhan Juta
TRIBUNJATENG.COM- Pada Minggu (5/2/2023) RM yang merupakan warga Klero, Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang melakukan pembobolan brankas dan membawa kabur uang dengan jumlah Rp 38 juta.
Sebelumnya RM telah diberhentikan oleh pihak Indomaret pada buLan Januari 2023 lalu, namun pada Minggu (5/2/2023) tepatnya pukul 03.00 WIB ia kembali datang ke Indomaret dengan dalih ingin mengembalikan seragam miliknya.
Baca juga: 10 Pejabat Eselon II Pemkot Salatiga Dilantik, Sinoeng N Rachmadi: Hal Biasa di Pemerintahan
Baca juga: Satu Rumah Warga Salatiga Terbakar, diduga Api Berasal Dari Kasur Terbakar
Kejadian pencurian uang di brankas indomaret sebesar Rp 38 juta terungkap ketika salah seorang supervisor melakukan pengecekan brankas, dan tidak ia temukan uang dengan jumlah yang seharusnya.
Pihak Indomaret kemudian melakukan pengecekan CCTV karena dirasa hilanngnya uang dengan jumlah yang cukup besar tersebut dirasa ganjil.
Pasalnya, brankas yang berisi puluhan juta uang tersebut tidak mengalami kerusakan sedikitpun.
Pasca dilakukan cek di CCTV terungkap, terlihat RM yang merupakan tersangka pencurian mengambil kunci brankas yang diletakkan di atas meja kasir.
RM terlihat berjalan menuju brankas yang berisi uang dan menguras isi brankas tersebut dengan total Rp 38 juta.
Pihak Indomaret segera melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan penangkapan pelaku.
RM sempat beberapa kali lolos dari kejaran Polisi dengan cara berpindah-pindah dari satu lokasi ke lokasi yang lain.
Pasca melakukan pencurian diketahui jika RM sempat kos di daerah Tangerang, kemudian ia pindah ke Lampung dan berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian pada Rabu (22/2/2023).
Atas perbuatannya tersebut ia terjerat Pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman penjara selama 5 tahun.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, pasca dlakukan gelar perkara pada 23 Februari 2023 lalu dan dilakukan penahanan kurang lebih selama 20 hari ke depan. (aya/tribunjateng.com)
Berita Regional
Salatiga
Polres Salatiga
Kapolres Salatiga
Indomaret
bobol brankas indomaret
mantan karyawan indomaret
Alifia Yumna Amri
tribunjateng.com
"Dia Pengecut, Lihat Darah Saja Takut!" Respons Ayah Tiri Tak Percaya Briptu Rizka Bunuh Suami |
![]() |
---|
"Mamak yang Sabar, Doakan Ya Mak" Pesan Terakhir Naufal untuk Ibunda Sebelum Meninggal di Rusia |
![]() |
---|
Tabiat Muhammad Khobir, Kepala Sekolah Yang Tendang 3 Siswa SD Ternyata Bukan Kasus Yang Pertama |
![]() |
---|
Inilah Sosok Profesor S Yang Tampar Penghafal Alquran Ternyata Sedang Sakit Stroke Ringan |
![]() |
---|
Muhammadiyah Ajak 200 Warga Donor Darah dan Pengelolaan Wakaf Profesional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.