Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

Tersulut Emosi Dipanggil "Asu, Celeng", 2 Warga Asal Wonosobo Keroyok Korban Hingga Babak Belur

Dua pelaku pengeroyokan di depan kantor Notaris Pulung Jalan Raya Banyumas, Kalierang, Kecamatan Selomerto, Wonosobo, telah tertangkap.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng.com/Imah Masitoh
Pelaku pengeroyokan beserta barang bukti dihadirkan saat konferensi pers Polres Wonosobo, Senin (27/02/2023).  

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Dua pelaku pengeroyokan di depan kantor Notaris Pulung Jalan Raya Banyumas, Kalierang, Kecamatan Selomerto, Wonosobo, ditangkap Satreskrim Polres Wonosobo

Pelaku atas nama RF (24) warga Desa Wulungsari, Kecamatan Selomerto, dan AYS (34) warga Kelurahan Sambek, RT 3 RW 5, Kecamatan Wonosobo

Kejadian pengeroyokan terjadi pada Sabtu (14/01/2023) sekira pukul 23.15 WIB saat pelaku dalam perjalanan pulang dari menonton pentas seni lengger di daerah Ngemplak, Selomerto.

Baca juga: Buntut Pengeroyokan Anak Pengurus GP Ansor, Mario Dikeluarkan Kampus dan SMA Tarakanita 1 Dihujat

Korban atas nama DF (31) warga Dusun Sribit, RT 5 RW 3, Desa Wonolelo, Kecamatan Wonosobo.

Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan melalui KBO Reskrim Iptu Saptono Wibowo mengatakan, kronologi kejadian bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor menyalip pelaku yang berboncengan sepeda motor. 

"Pada saat menyalip antara korban dan pelaku saling melihat dengan mata melotot, kemudian korban menyampaikan kata-kata kasar “asu..celeng.."kepada tersangka, ucapnya saat gelar press conference, Senin (27/02/2023).

Pelaku pengeroyokan beserta barang bukti di Wonosobo
Pelaku pengeroyokan beserta barang bukti dihadirkan saat konferensi pers Polres Wonosobo, Senin (27/02/2023). 

Setelah menyalip, korban berhenti di depan kantor Notaris Pulung, dan pada saat yang bersamaan pelaku emosi yang langsung menghampiri korban, dan terjadi cek-cok antara korban dengan pelaku. 

Karena pelaku terpancing emosi lantas pelaku AYS (34) langsung memukul korban beberapa kali mengenai bagian muka dan kepala.

"Selanjutnya tersangka RF (24) mendorong-dorong korban dan juga memukul korban sebanyak beberapa kali mengenai bagian kepala, muka korban, selain itu pelaku AYS (34) memukulkan helm yang dibawanya ke arah korban sebanyak satu kali dan mengenai bagian kepala," jelasnya. 

Kurang lebih selama 3 menit, setelah merasa cukup ke dua tersangka menghentikan perbuatannya dan meninggalkan korban yang pada waktu itu masih dalam keadaan sadar. 

Atas kejadian ini, korban melaporkan ke Polres Wonosobo. Berdasarkan keterangan dokter, korban sempat memeriksakan diri dengan keluhan nyeri tekan dan bengkak di pipi kiri dan kanan serta di alis kanan, luka lecet di bibir kanan atas. 

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan Warga Bonang Demak Ditunda, Kuasa Hukum Menyebut Ada Kejanggalan

Namun pada Selasa (17/02/2023) sekira pukul 23.00 WIB korban diketahui meninggal dunia di rumahnya. 

"Setelah korban melaporkan, kemudian pulang namun keadaannya semakin memburuk dan akhirnya meninggal dunia. Penyebab kematiannya tidak dapat dibuktikan secara pasti karena pihak keluarga menolak autopsi," jelasnya. 

Sehingga pelaku diproses atas tindakan menyebabkan luka saja, dan disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara minimum 1 (satu) tahun, maksimum 20 tahun. (ima) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved