Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Pelanggaran Knalpot Brong di Wilayah Hukum Polres Tegal Pada Februari 2023  Sebanyak 437

Selama Februari 2023 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal berhasil menindak ratusan pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot

istimewa
Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal sedang menindak pengendara sepeda motor yang kedapatan memakai knalpot brong atau knalpot tidak standar sesuai pabrikan awal. Berlokasi di area Alun-alun Hanggawana Slawi, Kabupaten Tegal Sabtu (25/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Selama Februari 2023 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal berhasil menindak ratusan pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong

Informasi tersebut disampaikan Kasatlantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar, melalui KBO Lantas Polres Tegal, Ipda Puspa Mayangsari, pada Tribunjateng.com, Selasa (28/2/2023).

Dijelaskan, anggota Satlantas Polres Tegal melaksanakan hunting sistem, dan jika ditemukan adanya pelanggaran seperti penggunaan knalpot tidak standar sesuai pabrikan motor atau knalpot brong maka langsung ditindak.

Terutama pelanggaran kasat mata seperti tidak mengenakan helm, melanggar rambu lalu lintas, pengendara sepeda motor bonceng lebih dari satu, dan lain-lain.

Selain itu, pelanggaran yang bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas atau membahayakan.

Bahkan KBO Lantas menyebut, penggunaan knalpot brong ini yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

"Khusus knalpot brong mulai tanggal 1 sampai 28 Februari 2023 ini, jumlah pelanggarannya mencapai 437 pelanggar. Sedangkan pelanggaran lain yang mendominasi seperti tidak memakai helm, melanggar rambu lalu lintas, dan lain-lain," ungkap KBO Lantas Polres Tegal, Ipda Puspa Mayangsari, pada Tribunjateng.com.

Adapun dari jumlah yang terjaring itu, dikatakan Ipda Mayang mayoritas dari wilayah perkotaan Slawi.

Namun, beberapa juga ditemukan tidak hanya warga Slawi dan sekitarnya saja, tapi ada dari wilayah lain seperti Kecamatan Bojong dan Kabupaten Brebes.

"Biasanya pelanggar knalpot brong jika masih usia anak muda atau remaja alasannya untuk gaya-gayaan, ikuti tren, dan teman-temannya. Sedangkan yang dewasa biasanya ya tidak jauh berbeda biar keren dan ikuti tren," jelasnya.

Ditambahkan, Satlantas Polres Tegal selama ini juga melaksanakan kegiatan sosialisasi cara berkendara yang aman dan benar ke sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Tegal.

Pada kesempatan tersebut, materi yang disampaikan seperti imbauan mematuhi lalu lintas, setiap keluar berkendara menggunakan sepeda motor jangan lupa memakai helm, jangan memakai knalpot brong, dan edukasi lainnya. (dta)

Baca juga: Misteri Obat Kuat merk Tanduk Rusa dan Mayat di Kamar 107 Kamar Hotel Sadinah Kartasura Sukoharjo

Baca juga: Sedang Berlangsung Babak I Skor 0-0 RANS Nusantara Vs Persebaya Surabaya, Tonton Streaming di Sini

Baca juga: Aldila Jelita Sebut Indra Bekti Marahi Dirinya Pasca Operasi, Alasan Cerai?

Baca juga: FSPIP KASBI Demo di Depan Kantor Gubernur Jateng, Tuntut Cabut Perppu No 2 Tahun 2022

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved