Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Alasan MK Tolak Uji Materi Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya

Editor: muslimah
Antara Foto/Hafidz Mubarak A
ILUSTRASI Gedung Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Alasan Mahkamah Konstitusi atau MK menolak uji materi terkait perpanjangan masa jabatan presiden sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 169 huruf n dan 227 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman ketika membacakan putusan di Jakarta pada Selasa (28/2/2023).

Diketahui, gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh seorang guru honorer dari Riau bernama Herifuddin Daulay dengan Perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Jawaban Mahfud MD Saat Diminta Tolong Beri Masukan Megawati yang Sempat Bicarakan Ibu-ibu Pengajian

Baca juga: Detik-detik Rafael Alun Tiba di KPK Pakai Batik dan Jaket Hitam, Diperiksa Terkait Kekayaan 56,1 M

Sementara itu, Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, alasan pihaknya menolak gugatan tersebut karena belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendirian terkait dengan pengujian Pasal 169 huruf n yang mengatur tentang masa jabatan presiden.

"Mahkamah tidak atau belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo,” kata Saldi Isra.

“Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional.”

Lebih lanjut, Saldi Isra menuturkan, Pasal 169 huruf n yang menyatakan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.

Dengan demikian, kata Saldi Isra, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I Nomor 7 Tahun 2017 merupakan panduan yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilihan umum dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

"Untuk menjaga konsistensi dan untuk menghindari degradasi norma Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 dimaksud," ucap Saldi Isra. (Kompastv)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved