bpjs boyolali
BPJS Kesehatan dan Pemkab Boyolali Rangkul Aparat Desa untuk Percepatan UHC
BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Kabupaten Boyolali mulai merumuskan strategi dalam upaya meningkatkan cakupan kepesertaan Program JKN.
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Kabupaten Boyolali mulai merumuskan strategi dalam upaya meningkatkan cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Keduanya sepakat untuk menyasar wilayah kecamatan dengan merangkul aparat desa.
Langkah ini diyakini mampu mengoptimalkan penyelenggaraan Program JKN di Kabupaten Boyolali.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali, Maya Susanti mengatakan, strategi pendekat ke aparat desa merupakan tindak lanjut hasil koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Boyolali pada bulan Januari lalu.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pemanfaatan dana desa dilakukan salah satunya untuk mendukung optimalisasi perlindungan jaminan kesehatan bagi penduduk desa melalui pendaftaran kepesertaan JKN.
Melihat potensi yang ada, maka upaya ini diharapkan mampu mendongkrak cakupan kepesertaan JKN menuju Universal Health Coverage (UHC).
“Alokasi Dana Desa juga dapat digunakan sebagian untuk mendaftarkan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh Pemerintah Desa bagi yang belum tercakup dalam kepesertaan JKN,” katanya dalam Kegiatan Sosialisasi Program JKN kepada Aparat Desa di Kecamatan Wonosegoro, Senin (27/02) yang dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali, Dinas Sosial Kabupaten Boyolali dan seluruh perangkat desa se-Kecamatan Wonosegoro.
Dia menjelaskan, pendaftaran aparat desa ke dalam kepesertaan JKN merupakan kewenangan desa yang diputuskan dalam musyawarah desa.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Maya berharap, data aparat des aini nantinya akan dipadankan dengan data yang ada di BPJS Kesehatan sehingga diketahui mana yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN dan mana yang belum mempunyai jaminan kesehatan.
“Yang belum terdaftar ini bisa dari penduduk yang tidak mampu nanti akan diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) melalui Aplikasi SIKS-NG atau menjadi peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah melalui usulan dinas kesehatan,” ujar Maya.
Sementara itu, lanjut Maya, untuk penduduk yang mampu dan terdaftar PBI JK atau didafarkan pemerintah daerah dapat dinonaktifkan dengan mekanisme yang sesuai regulasi yg ada dan penduduk yg mampu bisa disarankan untuk mendaftar secara mandiri.
Pihaknya menyediakan kanal layanan Mobile Customer Service (MCS) untuk memfasilitas pengalihan segmen peserta tersebut.
“Silakan masing-masing desa koordinasi atau menghubungi BPJS Kesehatan setempat untuk mendatangkan kanal layanan MCS, supaya tidak perlu jauh-jauh ke kantor,” ucap Maya.
Dia meyakini, keberhasilan Program JKN dan terwujudnya UHC memerlukan dukungan penuh dari pemerintah, seluruh stakeholder dan peran serta dari seluruh komponen masyarakat.
Pihaknya akan terus menggerakkan masyarakat agar sadar dan ikut menjaga kesehatan diri, keluarga, dan masyarakat di lingkungannya serta mendaftarkan diri dan anggota keluarga menjadi peserta JKN dan bayar iuran rutin tepat waktu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.