Opini
Opini Urip Triyono: Anak Polah Bapa Kepradah
BELUM lama ini publik dihebohkan dengan berita tindak kriminal penganiayaan yang mengakibatkan korban luka parah (koma). Penganiayaan ini dilakukan ol
Opini Ditulis Oleh Urip Triyono, SS (Guru Bahasa Jawa di SMP Negeri 2 Jatibarang Brebes)
TRIBUNJATENG.COM - BELUM lama ini publik dihebohkan dengan berita tindak kriminal penganiayaan yang mengakibatkan korban luka parah (koma). Penganiayaan ini dilakukan oleh seorang dewasa MDS (20) anak seorang pejabat kepada seorang yang masih kategori anak-anak CDO (17).
Korban dikabarkan hingga kini masih belum sadar akibat penganiayaan tersebut, dan kemungkinan mengalami cidera serius. Saking hebohnya, ayah MDS mengundurkan diri dari posisi Kabag di kementerian sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas perbuatan anaknya.
Pola Asuh
Dari kasus penganiayaan di atas, ada hal yang perlu diperhatikan dalam pendidikan anak manusia, bahwa pendidikan bukan melulu tanggung jawab sekolah. Setidaknya ada 4 unsur yang saling berkelindan dalam pendidikan, yaitu sekolah, guru, orang tua dan masyarakat, serta pemerintah. Keempatnya biasa disebut dengan caturgatra (Triyono, 2019).
Bila keempat unsur itu dapat bersinergi, maka akan menghasilkan output pendidikan yang optimal dan bermutu. Sebaliknya, bila keempatnya saling melemahkan maka akan berimbas pada output pendidikan yang liar dan mengarah pada pembentukan manusia monster. Manusia monster adalah manusia jenis baru yang secara fisik manusia, namun secara mentalitas merupakan perwujudan dari syaitan yang tidak perduli benar-salah, patut-tabu, beradab-biadab, dan sederet norma yang ada. Manusia monster hanya menuruti kebenaran menurut dirinya sendiri, dan siapa pun yang menghalangi akan dipandang sebagai musuh dan disikat habis. Output pendidikan liar yang mendekonstruksi sistem ide dan gagasan yang tengah dibangun.
Kasus brutalisme anak remaja terhadap sesamanya, maupun kepada pihak lain yang di luar kelompoknya menunjukkan tersumbatnya komunikasi antar berbagai saluran pendidikan, baik sekolah, orang tua, masyarakat, dan pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan. Tersumbatnya komunikasi lebih banyak disebabkan oleh perilaku orang dewasa yang tidak bertanggung jawab dan tidak mengindahkan norma dan kaidah yang tidak tersampaikan kepada generasi berikutnya.
Beringas
Orang tua terlihat lepas tangan, acuh tak acuh terhadap pendidikan anak-anaknya. Anak-anak yang haus kasih sayang dan perhatian akhirnya mencari jalan sendiri untuk memenuhi rasa ingin tahu, rasa frustasi, dan rasa kesepian dirinya. Anak-anak pun akhirnya membuat kesimpulan sendiri tanpa ada pertimbangan orang dewasa dalam mementukan keputusan dan pilihan hidupnya.
Orang tua baru akan menyadari setelah anak-anak ternyata tumbuh liar, bengal dan beringas. Dengan sangat mudah pihak orang tua menumpahkan segala bentuk kekesalan akibat kenakalan anak-anak dan remaja kepada lembaga pendidikan (sekolah ). Sebuah sikap “cuci tangan” orang tua terhadap pendidikan anak-anaknya yang tidak mampu dilakukannya di rumah.
Kasus penganiayaan MDS (20) terhadap CDO (17) menunjukkan rusaknya pola asuh dalam lembaga pendidikan informal, keluarga. MDS yang terlahir dari keluarga berada (kaya) dengan segala fasilitas yang dimilikinya mendapatkan segala privasi sangat besar untuk berbuat sesuka hatinya. Fasilitas yang tercukupi dari keluarga mampu menimbulkan mentalitas “pemberani” dalam segala hal, termasuk berani untuk berbuat kriminal sekalipun.
Dalam dirinya terbetik pemikiran bahwa dengan kekayaan harta benda orang tuanya dirinya bisa berbuat apa saja, termasuk bila melanggar hukum. Orang tuanya pasti akan gigih menyelamatkannya meskipun harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit. Mana ada orang tua yang tega membiarkan anaknya sengsara, begitu kira-kira logikanya.
Polah-Pradah
Kealpaan orang tua dalam memberikan pendidikan kepada anak-anaknya menjadi titik simpul dalam kasus penganiayaan tersebut, meskipun tentunya banyak faktor lain yang mempengaruhi seorang anak bertindak meledak-ledak (eksplosif) seperti lingkungan pergaulan yang keliru, dan idealisme yang diyakini sebagai gaya hidup.
Orang tualah yang mestinya memberikan pendidikan dalam membangun karakter anak-anaknya, bukan sekolahan. Jam pembelajaran di sekolah tidak cukup untuk mendidik anak-anak memiliki karakter yang diharapkan karena terbatasnya jam pembelajaran. Dalam sehari, pendidikan di sekolah hanya sekitar 2-7 jam saja, sedangkan sisanya yang 17-22 jam anak-anak tinggal di rumah, dalam asuhan kedua orang tua dan keluarga inti.
Dalam asuhan kedua orang tua dan keluarga inti inilah transfer ideologi dan pendidikan karakter berawal, bukan dari sekolah. Sekolah tidak bisa dijadikan bamber untuk kegagalan pendidikan pada umumnya, karena sekolah bukanlah segalanya dalam pendidikan anak manusia. Kenakalan anak-anak yang menyeret orang tuanya harus menjadi perhatian kita bersama. Artinya, kegagalan pendidikan karakter anak tidak boleh ditimpakan seluruhnya kepada bapak dan ibu guru di sekolah, karena pendidikan yang hakiki berawal dari pendidikan dalam rumah tangga. Komunikasi anak dan orang tua harus terjalin dinamis dan sinergis, bukan saling acuh tak acuh.
Komunikasi
Dalam kaitan pendidkan dalam keluarga, Kodrat Eko Putro Setiawan (2019: 94) mengatakan bahwa ada pepatah Jawa yang menggambarkan relasi bapak-anak dengan paribasan : ‘anak polah bapa kepradah, bapa kesulah anak kepolah’ yang artinya anak bertingkah, bapak atau orang tua yang bertanggung jawab, orang tua dihukum dengan dihujani tombak, anak ikut merasakannya. Berdasarkan peribahasa tersebut, dapat disimpulkan bahwa begitu besarnya tanggung jawab orang tua kepada anaknya, oleh sebab itu jalinan komunikasi anak dan orang tua (bapak) menjadi kunci keberhasilan pendidikan karakter anak.
Selain itu, konsep ‘anak polah bapa kepradah’ dapat diartikan juga jika anak melakukan perbuatan buruk, maka orang tua yang akan mendapatkan hukumannya, baik hukuman normatif, aib, beban penderitaan, dan efek buruk lainnya. Konsekuensi hukum dan moral ada pada kedua orang tuanya sampai anak mencapai usia dewasa. Misalnya, jika anak berkelahi atau melukai orang lain sehingga dituntut untuk menanggung biaya perawatan medis, menghilangkan barang milik orang lain sehingga dituntut untuk mengganti atau menukarnya, penuntutan akan diarahkan kepada kedua orang tuanya.
Dalam kasus penganiayaan MDS, pihak yang paling terbebani adalah kedua orang tua tersangka, meskipun tersangka sudah masuk kategori dewasa (20 tahun) namun keberadaannya masih belum dianggap dewasa utuh karena hidupnya masih tergantung dari kedua orang tuanya.
Semoga kasus penganiayaan ini menjadi perhatian kita semua, seluruh orang tua agar memberikan pendidikan yang memadai kepada anak-anaknya di rumah, tidak sambil lalu. Anak-anak jangan sampai terputus komunikasi dengan kedua orang tuanya, karena akan berakibat fatal, bukan saja fatal bagi orang lain melainkan juga fatal bagi dirinya sendiri. Dan tidak ada lagi pepatah “anak polah bapa kepradah” yang menyeret-nyeret orang tua akibat kelakuan bengal anak-anaknya akibat kelengahan orang tua mendidik anak-anaknya. Nuwun. (*tribun jateng cetak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Opini-Ditulis-Oleh-Urip-Triyono-SS-Guru-Bahasa-Jawa-di-SMP-Negeri-2-Jatibarang-Brebes.jpg)