Berita Solo

Punya Kekayaan Rp 26 Miliar, Wali Kota Solo Gibran Juga Masih Punya Utang KPR Rp 551 Juta di LHKPN

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK dengan kekayaan Rp 26 miliar.

Editor: raka f pujangga
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka komplain kepada Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) lantaran banjir kali ini cukup parah. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2022 pada 30 Januari 2023.

Dilansir dari laman e-LHKPN KPK pada Rabu (1/3/2023), harta kekayaan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebesar Rp 26.032.674.370.

Kekayaan Gibran mengalami kenaikan Rp 734.8 juta dari periode 2021 sebesar Rp 25.297.783.659.

Baca juga: PPATK Temukan "Keanehan" Terhadap LHKPN Rafael Alun Trisambodo Yang Hartanya Capai Rp 56 Miliar

Suami Selvi Ananda tercatat masih memiliki utang senilai Rp 551.586.004.

Menurut ayah Jan Ethes Srinarendra utang yang tercatat di LHKPN itu karena dirinya masih memiliki tanggungan berupa cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Jumlah utangnya tersebut telah berkurang Rp 172.000.000 dari periode sebelumnya Rp 723.586.004.

"Huum (naik). Ya memang segitu duwe duwite (ya memang segitu punya uangnya). KPR-nya berkurang," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Rabu.

Gibran mengungkapkan dirinya memiliki utang KPR dua unit rumah.

Kedua rumah itu semuanya berlokasi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari.

Suami Selvi Ananda menyampaikan membeli rumah KPR sejak dirinya sebelum menikah.

KPR rumahnya tersebut, kata Gibran sudah berjalan sekitar 15 tahun.

"KPR-nya sudah berjalan 15 tahun. Lima tahun lagi mungkin (selesai)," terang politisi muda dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Baca juga: Sosok Anak Pejabat Pajak Sering Pamer Jeep Rubicon, Ternyata Tak Terdaftar di LHKPN

Harta kekayaan Gibran 2022

Gibran memiliki sejumlah harta tidak bergerak dan harta bergerak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved