Berita Regional
Pacar Mario Dandy, AG Resmi Ditetapkan Menjadi Pelaku Penganiayaan D
AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio (20), ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio (20), turut terlibat dalam kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pasalnya diketahui, AG berada di lokasi kejadian pada saat penganiayaan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan, AG ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus itu.
Baca juga: SMA Tarakanita 1 Jakarta Dukung Muridnya Berinisial A Diproses Hukum, Bila Terlibat Penganiayaan
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
"Untuk anak ini tidak boleh disebut tersangka," imbuh dia.
Meski begitu, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.
AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Benarkah AG Sempat Selfie Berlatar Tubuh David yang Tergeletak? Kuasa Hukum: Dia Justru Minta Tolong
Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AG, Pacar Mario, Ditetapkan sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan D"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sosok-a-pacar-mario-dandy-ramai-menjadi-perbincangan.jpg)