Berita Nasional

KPK: Cara Geng Pegawai Pajak Samarkan Kekayaan Sangat Canggih

Anggota "geng" di lingkungan DJP Kementerian Keuangan memiliki pola yang sangat canggih dalam menyamarkan harta kekayaannya.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo usai memenuhi panggilan Komisi Pemerantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy terkait harta kekayaannya sebesar Rp 56,1 miliar yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Anggota "geng" di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki pola yang sangat canggih dalam menyamarkan harta kekayaannya.

Hal itu diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, geng tersebut tidak merujuk pada komplotan sejumlah orang seperti anak sekolah.

Baca juga: KPK Dalami Sepak Terjang Geng Rafael Alun Trisambodo di Kemenkeu

Sejumlah orang-orang di kementerian tersebut saling berhubungan karena irisan riwayat pendidikan dan karir.

Pahala mengaku, pihaknya belum berhasil memahami secara utuh pola-pola penyamaran sejumlah aset mereka.

Ia mengaku membutuhkan waktu untuk mempelajari geng tersebut.

“Saya kan ilmunya rendah.

Jadi saya butuh melihat dulu gerakan silatnya kayak apa, sebulan lagi saya baru bisa,” kata Pahala saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/3/2023).

Pahala berjanji akan mengungkap pola penyamaran harta kekayaan tersebut kepada publik setelah KPK berhasil memelajarinya.

“Nanti saya ceritain kalau saya dapat.

Kalau ini saya ceritain dulu nanti dia ketawa, 'yaelah lu cuma segitu aja. Ilmu lu baru segitu’,” ujar Pahala.

“Tapi saya pastiin itu canggih banget,” tambahnya.

Pahala membenarkan salah satu pola penyamaran harta kekayaan itu dengan menggunakan nominee atau nama orang lain.

Ia mencontohkan, saat seseorang membeli aset dengan nama tetangganya atau orang lain, maka ia tidak bisa disalahkan ketika aset tersebut tidak masuk dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved