Berita Regional

Polisi Tangkap 14 Pengedar Narkoba di Kabupaten Bogor, Sita 278 Paket Sabu Senilai Rp800 Juta

Peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp 800 juta diungkap Satuan Narkoba Polres Bogor, Jawa Barat.

Tribunnews
ilustrasi narkoba 

TRIBUNJATENG.COM, KABUPATEN BOGOR - Peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp 800 juta diungkap Satuan Narkoba Polres Bogor, Jawa Barat.

Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Mereka adalah RF (21), AN (20), ES (39), EM (44), RM (22), RN (22), EK (28), AS (40), MR (30), NR (41), SS (28), RR (31), ML (34), dan JL (29).

Baca juga: Pengakuan Linda Buat Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa Gempar

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan, polisi menyita sebanyak 278 paket sabu siap edar.

"Barang bukti (278 paket) yang juga diamankan senilai Rp 800 juta.

Jadi setiap satu gram seharga Rp 1,5 juta," kata Ilham di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (3/3/2023).

kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan menetapkan 14 tersangka
Satuan Narkoba Polres Bogor, Jawa Barat, mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan menetapkan 14 tersangka.

Ilham menyebut, polisi membekuk para tersangka yang berusaha mengedarkan barang itu ke wilayah Kabupaten Bogor.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku akan mengedarkan sabu-sabu di tiga wilayah yakni, Kabupaten Bogor, Bekasi, dan Banten.

"Dari 14 tersangka ini, ada tiga orang residivis kambuhan.

Nah, mereka biasanya melakukan peredaran di tiga wilayah itu.

Motifnya karena faktor ekonomi," ucap Ilham.

Dalam mengedarkan barang haram itu, para tersangka menggunakan sistem tempel atau menyimpan sabu plastik kecil di suatu tempat.

Dari situ, tersangka memberikan petunjuk kepada calon pembeli melalui gambar atau peta yang sudah disediakan.

Selain sistem tempel, mereka menjual barang haram tersebut dengan cara cash on delivery (COD) atau janjian langsung dengan pembelinya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved