Berita Purbalingga

Duh! Ajakan Berhubungan Intim Ditolak, Pria Ini Perkosa Anak Pacarnya Berusia 6 Tahun di Purbalingga

Seorang bocah perempuan berusia 6 tahun di Purbalingga, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan oleh pacar ibunya karena tak dilayani nafsunya.

Editor: raka f pujangga
Net
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Ajakan pemuda untuk berhubungan intim ditolak pacar, membuat pria berinisial MS (24), asal Purbalingga, nekat melampiaskan nafsu kepada anak pacarnya.

Mirisnya, seorang bocah perempuan berusia 6 tahun di Purbalingga, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan.

Pelakunya adalah seorang pemuda berinisial MS (24), asal Purbalingga, yang tak lain merupakan pacar ibu korban.

Baca juga: Bersembunyi di Jawa Tengah, Pelaku Pemerkosaan Anak Yatim Piatu Akhirnya Tertangkap

"Tersangka merupakan pacar dari ibu korban," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto melaui keterangan tertulis, Selasa (7/3/2023).

Suyanto menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi pada Februari lalu saat MS datang ke rumah ibu korban.

Mulanya, tersangka meminta berhubungan intim dengan ibu korban, namun ditolak.

Setelah ditolak, tersangka justru melampiaskan hawa nafsunya kepada anak korban.

Tak puas sampai di situ, pada hari berikutnya tersangka kembali memperkosa korban.

"Tersangka melakukan aksinya sebanyak empat kali, yaitu pada 13 Februari pukul 15.00 WIB. Selanjutnya 14 Februari pukul 15.00 WIB, 15 Februari pukul 15.00 WIB dan 16 Februari pukul 18.30 WIB," jelas Suyanto.

Baca juga: 6 Pelaku Pemerkosaan Anak di Sampang Kabur ke Luar Negeri, Malaysia dan Arab Saudi Jadi Tujuan

Peristiwa itu akhirnya terungkap, setelah keluarga korban melapor kepada polisi.

Selanjutnya, tersangka ditangkap di rumahnya pada akhir Februari lalu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 179 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Adapun ancaman hukumannya maksimal penjara 15 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah 6 Tahun di Purbalingga Diperkosa Pacar Ibunya hingga 4 Kali"

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved