Berita Seleb

Komedian Tarzan Kena Denda PLN Hingga Rp 90 Juta, Ini Kronologi dan Penjelasan PLN

Pelawak senior Tarzan Srimulat curhat kena denda PLN hingga Rp 90 juta. Sebenarnya apa yang terjadi?

Editor: muslimah
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Komedian Tarzan. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pelawak senior Tarzan Srimulat curhat kena denda PLN hingga Rp 90 juta.

Sebenarnya apa yang terjadi?

Belajar dari pengalamannya, Tarzan punya pesan khusus pada orang yang membeli rumah bekas.

Jangan sampai mempunya pengalaman seperti dirinya.

Baca juga: Yang Pertama Dilakukan David saat Membuka Mata, Ayahnya Minta Ia Istigfar

Baca juga: Sewa Mobil Rp 400 Ribu Per Hari, Rombongan Copet yang Ditangkap di Purworejo Curhat Belum bayar

mendapatkan surat dari Perusahaan Listrik Negara (PLN), yang isinya berupa informasi untuk pembayaran denda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews terkait kronologi kasus tersebut, awalnya pada 6 Februari 2023, dilakukan pemeriksaan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) di alamat rumah Tarzan.

Dan tim PLN menemukan bahwa kwh meter yang terpasang tidak sesuai dengan data administrasi kwh meter PLN, sehingga terdapat indikasi pelanggaran.

Pelanggan diundang untuk penjelasan lebih lanjut di Kantor PLN UP3 Kramat Jati pada tanggal 7 Februari 2023.

Kemudian, pada 7 Februari 2023, pelanggan atau pemilik rumah dalam hal ini anak Tarsan, Galuh Pujiwati, hadir di kantor PLN UP3 Kramat Jati untuk dijelaskan bahwa temuan berdasarkan berita acara.

Yaitu tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) BAB VII Pasal 13 ayat (6) poin 2 termasuk kedalam Golongan Pelanggaran P IV (Pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan).

Selain itu juga dijelaskan tentang Tagihan Susulan P2TL yang dikenakan sebesar Rp90,5 juta.

Kemudian, pelanggan mengirimkan surat keberatan atas temuan P2TL tersebut dan merasa keberatan atas sanksi tagihan susulan yang dikenakan kepada pelanggan serta menginginkan dikaji ulang terkait sanksi tersebut.

Pada 1 Maret 2023, diadakan rapat keberatan di kantor PLN UP3 Kramat Jati yang dihadiri oleh Tim keberatan yang terdiri dari Tim Ditjen Ketenagalistrikan (DJK), Tim PLN UP3 Kramat Jati dan tim UID Jakarta Raya, serta mengundang pihak pelanggan.

Pada rapat tersebut Tim Keberatan memutuskan bahwa keberatan pelanggan ditolak.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved