Berita Nasional
69 Pegawai Kementerian Keuangan Tercatat Tak Melaporkan Harta Secara Lengkap di LHKPN
Sedikitnya 69 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tercatat tidak melaporkan harta secara lengkap dalam Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) KPK.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sedikitnya 69 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tercatat tidak melaporkan harta secara lengkap dalam Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) KPK.
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai melakukan pemanggilan terhadap puluhan pegawai Kemenkeu tersebut.
Para pegawai tersebut diketahui memiliki profil risiko merah dari hasil sistem analitik Kemenkeu terhadap laporan harta kekayaan pada 2020 dan 2021.
Baca juga: HASIL Audit Investigasi Rafael Alun Trisambodo: Terbukti Tidak Patuh Pajak dan Sembunyikan Harta
"Jadi kita sudah mulai memanggil pegawai-pegawai tersebut mulai hari Senin kemarin. Rencana targetnya, dua minggu kita selesaikan, tapi kita lihat nanti dinamikanya seperti apa," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).
Secara rinci, dari 69 pegawai tersebut, Itjen Kemenkeu menemukan ada 33 pegawai dengan LHKPN tahun 2019 yang tidak sesuai, dan sebanyak 36 pegawai dengan LHKPN tahun 2020 yang tidak sesuai.
Awan memastikan, pemeriksaan terhadap 69 pegawai Kemenkeu tidak akan berhenti hanya pada tahap klarifikasi harta kekayaan, melainkan terus berproses hingga ke tahap investigasi.
Jika nantinya terbukti ada pelanggaran yang dilakukan, maka para pegawai itu terancam dikenai hukuman disiplin oleh Kemenkeu.
"Jadi bahkan sampai bisa penjatuhan hukuman disiplin, apabila dalam hasil pemeriksaan itu memang terdapat bukti yang kuat," kata dia.
Baca juga: PPATK Blokir 40 Rekening Rafael Alun dan Keluarga, Ada Nilai Transaksi Capai Rp 500 Miliar
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi, Yustinus Prastowo mengatakan, pemanggilan 69 pegawai Kemenkeu dilakukan untuk pendalaman terkait harta yang dimiliki.
Maka, pemanggilan itu bukan berarti langsung menetapkan bahwa mereka terbukti bersalah.
"Itu bukan berarti langsung terbukti salah karena kan bisa jadi seorang pegawai, misalnya eselon 4 melaporkan hartanya besar, ternyata menerima warisan atau hibah atau bisnis. Nah itu yang sekarang didalami," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Kamis (2/3/2023). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "69 Pegawai Kemenkeu yang Tak Laporkan Harta Lengkap di LHKPN Terancam Kena Hukuman Disiplin"
Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Banyuwangi, Dibidik sejak 2015 |
![]() |
---|
Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Hari Ini |
![]() |
---|
Mahfud MD Tolak Tawaran PKS Jadi Cawapres Anies Baswedan karena Alasan Ini |
![]() |
---|
Petani hingga Nelayan dukung Erick Thohir Jadi Cawapres 2024 |
![]() |
---|
Massa Jokowi Pilpres 2019 Pilih Erick Thohir untuk Cawapres di Pilpres 2024 |
![]() |
---|