Breaking News:

Berita Jateng

Bisnis Kartu Perdana Ilegal Beromzet Rp 15 Juta Per Bulan, Pria Lulusan SMA Ini Ditangkap Polisi

Tersangka pembuat dan pengedar kartu perdana ilegal, KA mengaku dalam menjalankan bisnis kartu perdana ilegal dilakukan secara mandiri.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto.
Dirreskrimsus Polda Jateng,Kombes Dwi Soebagio saat menunjukan sejumlah alat bukti dari tersangka pembuat kartu perdana ilegal di kantornya, Kota Semarang, Rabu (8/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Tersangka pembuat dan pengedar kartu perdana ilegal, KA mengaku dalam menjalankan bisnis kartu perdana ilegal dilakukan secara mandiri.

Bisnis itu sepenuhnya dilakukan di rumahnya di Dusun Jetis, Dlimas, Banyuputih, Kabupaten Batang.

Mantan pemilik konter handphone itu, memproduksi kartu perdana ilegal dengan memasukan identitas milik orang lain tanpa izin.

Baca juga: Polda Jateng Buru Pembuat Aplikasi Penyedia Data Kependudukan

Pengakuan tersangka, sehari mampu melakukan aktivasi sebanyak 50 kartu. 

Tiap kartu dijual  Rp 15 ribu. 

Artinya setiap hari mampu mengantongi uang Rp750 ribu.

"Garap kartunya hanya pilih Telkomsel sebab penjualan mudah," ucap tersangka KA di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (8/3/2023). 

Pria tamatan SMA itu mengaku, belajar bisnis tersebut dilakukan secara otodidak.

Ia mempelajarinya dari Google lalu dipraktikkan.

Kebutuhan alat seperti modem pool dibeli secara online dengan harga seperangkat modem pool Rp3 juta.

Modem pool berfungsi untuk menyalin data kependudukan seperti KTP dan KK ke kartu perdana.

"Sehari bisa garap 50 kartu perdana, kartu itu beli di online harga kisaran Rp3 ribu-5 ribu," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar kasus peredaran kartu perdana ilegal.

Hasil ungkap kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria, berinisal KA asal Jetis, Delimas, Banyuputih, Kabupaten Batang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved