Breaking News:

Berita Kriminal

Nasib Gadis 15 Tahun Diperkosa Sopir Bus, Saat Itu Ia Satu-satunya Penumpang

Seorang gadis 15 tahun diperkosa sopir bus angkutan umum di Makassar. Saat peristiwa itu terjadi, gadis itu merupakan penumpang satu-satunya.

Editor: rival al manaf
Bram Kusuma
Ilustrasi: Pemerkosaan. 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang gadis 15 tahun diperkosa sopir bus angkutan umum di Makassar.

Saat peristiwa itu terjadi, gadis itu merupakan penumpang satu-satunya bus tersebut.

Tersangka sopir angkutan umum Bus Mamminasata, Abd Sikki (33) kini telah ditangkap polisi.

Baca juga: Bersembunyi di Jawa Tengah, Pelaku Pemerkosaan Anak Yatim Piatu Akhirnya Tertangkap

Baca juga: Viral! Nenek 95 Tahun Diperkosa Kakek-kakek 65 Tahun, Begini Kronologinya

Pelaku merupakan warga Jalan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando kepada wartawan, Rabu (8/3/2023) mengatakan, pelaku ditangkap saat mengemudikan Bus Mamminasata di Jalan Jalur lingkar barat, tepatnya di parkiran Bus Maminasata, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Lando menjelaskan, peristiwa pemerkosaan tersebut berawal saat korban menumpangi Bus Mamminasata yang kemudikan pelaku.

Karena situasi saat itu sudah larut malam, korban meminta tolong diantar pulang ke kos.

"Di atas bus, hanya pelaku dan korban. Korban meminta diantar pulang, tetapi pelaku malah membawanya ke rumah kosnya."

"Di situlah pelaku memperkosa korban," katanya.

Lando mengungkapkan, usai kejadian itu korban tidak langsung melaporkan kasus pemerkosaan tersebut.

Pelaku kemudian menghubungi telepon korban dan mengajak ke  kosnya untuk berbicara.

"Tetapi, pelaku bukannya berbicara. Malah kembali memperkosa korban."

"Setelah kejadian itu, korban mengadukan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya ke orang tuanya yang berada di kampung, di Kabupaten Bulukumba," ujarnya.

Orang tua korban selanjutnya melaporkan peristiwa pemerkosaan tersebut ke Polrestabes Makassar.

"Pelaku mengakui perbuatannya telah memperkosa korban sebanyak 3 kali.

Pelaku juga sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1 ) Undang Undang no 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu no 1 tahun 2016 atas perubahan ke dua Undang Undang no 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Lando. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sopir Bus Mamminasata Perkosa Penumpangnya yang Berumur 15 Tahun, Awalnya Korban Minta Diantar Pulang"

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved