Berita Regional
Pemuda Ketahuan Cabuli Bocah Laki-Laki di Tenda Pramuka, Ternyata 6 Anak Pernah Jadi Korbannya
Pria berinisial RA (23) diduga melakukan perbuatan asusila pada enam anak laki-laki di bawah umur.
TRIBUNJATENG.COM, KUKAR – Belum lama ini, tindak pelecehan seksual terjadi di Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Pria berinisial RA (23) diduga melakukan perbuatan asusila pada enam anak laki-laki di bawah umur.
Pencabulan bermula saat salah seorang korban sedang melakukan kegiatan berkemah di sekolahnya pada Minggu (5/3/2023).
Baca juga: Kakek 75 Tahun Rudapaksa Nenek 95 Tahun di Bekasi
Pada pukul 04.00 Wita, pelaku yang merupakan senior di gerakan pramuka tersebut menghampiri korban.
Semula RA mengajak ngobrol korban sembari berbaring.
RA pun meminta korbannya untuk tidur dan melakukan aksinya.
“Jadi saat korban tidur, pelaku meraba-raba dari bahu sampai ke kemaluan korban.
Saat itu mereka terbaring di ruang kelas.
Begitu sadar kalau ada orang yang meraba-raba, maka korban langsung menolak dengan menghempaskan tangan pelaku,” kata Kapolsek Loa Kulu, Iptu Rachmat Andika Prasetyo dikonfirmasi pada Selasa malam (7/3/2023).
Aksi tersebut dilihat oleh rekan korban.
Kemudian saksi bersama orangtua melapor ke Polsek Loa Kulu atas perbuatan RA.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung meringkus pelaku tak sampai 24 jam di rumahnya, di kawasan Dusun Ulaq Nanga, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Dari hasil interogasi bahwa benar pelaku telah melakukan perbuatan cabul lebih dari dua kali.
Ada enam yang jadi korban dan semuanya anak di bawah umur,” ujarnya.
VIRAL 9 Pelajar Jadi Korban Sodomi Gurunya, Aksi Bejat Berulang 22 Kali Terbanyak di Ruang Guru |
![]() |
---|
Ngeri! Polisi Temukan Alat Isap Sabu, Kondom dan Senjata Tajam di Rumah Tahanan Saat Razia Tahanan |
![]() |
---|
Kronologi Remaja 16 Tahun Diperkosa 16 Orang Termasuk Kades Polisi dan Guru, Kenalan di Rumah Makan |
![]() |
---|
Lucky Sundari, Mama Muda yang Bikin Kompol Agung Kepincut hingga Jabatan Wakapolres Hilang |
![]() |
---|
Anggota Paspampres Divonis 9 Bulan Penjara karena Terlibat Penipuan Sertifikat Tanah |
![]() |
---|