Berita Nasional

Modus Rp 300 Triliun Bergerak di Kementerian Keuangan Terungkap, Nama 460 Pegawai Ikut Terseret

Terungkap modus yang dipakai hingga ditemukan adanya pergerakan uang mencurigakan Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Editor: raka f pujangga
WARTA KOTA/YULIANTO
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana (kiri) didampingi Menkopolhukam, Mahfud MD (kanan) memberikan keterangan pers terkait dugaan kasus korupsi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Terungkap modus yang dipakai hingga ditemukan adanya pergerakan uang mencurigakan Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pergerakan uang mencurigakan Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu itu menggunakan nominee.

Adapun nominee merupakan pihak lain yang membuat rekening dan melakukan transaksi untuk menyamarkan harta kekayaannya.

Baca juga: HASIL Audit Investigasi Rafael Alun Trisambodo: Terbukti Tidak Patuh Pajak dan Sembunyikan Harta

"Iya, modusnya disembunyikan di beberapa nominee, gate keeper, perantara, professional money launderer," ujar Ivan saat dikonfirmasi pada Kamis, (9/3/2023).

Ivan mengatakan, pihaknya belum bisa menyampaikan terkait dugaan konsultan pajak yang menjadi nominee dalam transaksi tersebut.

Saat ini, pihaknya masih terus menganalisa lebih lanjut terkait dugaan nominee pada transaksi mencurigakan sebesar 300 triliun itu.

"Ya masih (dianalisa)," tambahnya.

Ivan menambahkan, yang disebut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ada pergerakan uang mencurigakan sebanyak 300 triliun di Kemenkeu adalah bagian dari informasi yang didapat lembaganya.

Ia mengatakan, pihaknya memiliki 200 data dan sudah diserahkan ke Kemenkeu.

"Ya itu terkait data yang sudah kami sampaikan, hampir 200 Informasi Hasil Analisis atau IHA kepada Kemenkeu sejak 2009 hingga 2023. Karena terkait internal Kemenkeu," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahfud juga menyebutkan, pergerakan uang mencurigakan sekitar Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu melibatkan lebih dari 460 pegawai di kementerian tersebut.

Pergerakan uang mencurigakan itu, kata Mahfud, telah dilaporkan sejak 2009 hingga sekarang.

“Itu tahun 2009 sampai 2023, ada 160 laporan lebih, itu tidak kemajuan informasi. Sudah diakumulasi semua melibatkan 460 orang lebih kementerian itu,” ujar Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII), Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam siaran pers yang diunggah Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (8/3/2023) petang.

Baca juga: Mahfud MD Temukan Transaksi Janggal Sebesar Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan

Namun, banyak laporan tidak diproses oleh penegak hukum.

Terkadang, lanjut Mahfud, laporan itu baru diproses setelah menjadi kasus.

Ia mencontohkan kasus mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji atau eks Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo.

“Dulu Angin Prayitno sama. Enggak ada yang tahu sampai ratusan miliar, diungkap oleh KPK, baru dibuka. Nah itu, itu saya kira karena kesibukan yang luar biasa sehingga perlu sistem,” kata Mahfud. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pergerakan Uang Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu, PPATK Ungkap Modusnya"

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved