Berita Semarang
Temukan Pelanggaran Minuman Alkohol di Semarang, Joko: Izinnya Distributor Tapi Menjual Langsung
DPRD Kota Semarang bersama Satpol PP Kota Semarang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa outlet penjualan minuman beralkohol di Semarang.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang bersama Satpol PP Kota Semarang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa outlet penjualan minuman beralkohol di Kota Semarang, Kamis (9/3/2023).
Sidak ini merupakan bagian dari penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang sedang dibahas oleh kalangan legislatif.
Dari sidak tersebut, ditemukan adanya outlet penjualan minuman beralkohol yang tidak berizin.
Baca juga: Peredaran Minuman Beralkohol Makin Tak Terkendali di Semarang, Rahmulyo: Aturan Perlu Diperketat
Ketua Panitia khusus (Pansus) Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Joko Santoso menduga, banyak pelanggaran yang terjadi terkait peredaran dan pengendalian minuman beralkohol di ibu Kota Jawa Tengah.
Dari dua tempat yang disambangi oleh tim pansus, ada pelanggaran terkait perizinan dan pembayaran pajak daerah.
"Kemungkinan, ada yang lain. Pasti semua ada pelanggaran. Itu dua saja semuanya melanggar," ujar Joko.
Dalam sidak, pihaknya mengecek sejauh mana persoalan perizinan minuman beralkohol baik distributor maupun penjual eceran.
Pihaknya menemukan ada distributor yang melibihi kewenangan dari izin yang dikantongi.
"Izinnya distributor, tapi menjual langsung," ucap politisi Partai Gerindra tersebut.
Kemudian, lanjut dia, peredaran, pengendalian, dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Semarang dinilai belum begitu terkontrol, termasuk mengenai pajak.
Terbukti, ada tempat hiburan yang pembayaran pajaknya dianggap tidak masuk akal.
Dalam sehari, pajak hiburan di salah satu tempat hiburan terhitung hanya Rp 500 ribu per hari. Itu dinilai tidak masuk akal jika pajaknya sebesar 25 persen.
"Kami coba ke tempat hiburan terkait masalah pajak. Ada dua akuntansi, pertama untuk konsumen, tertulis pajak 25 -35 persen. Tapi untuk internal, tidak ada pajaknya. Sehingga, sehari pajak untuk hiburan hanya Rp 500 ribu," ujar dia.
Baca juga: Alhamdulillah Sudah Disetujui, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Pati
"Itu tidak masuk akal ketika pajaknya 25 persen. Omzetmya Rp 12,5 juta itu tidak masuk akal," paparnya.
Joko menambahkan, hasil sidak ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun perda terkait minuman beralkohol di Kota Semarang.
Nantinya, perda akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. (eyf)
Pantes Home Decoration Gellery Buka Cabang di Ngaliyan Semarang, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Mayat di Selokan Puri Anjasmoro Semarang Korban Pengeroyokan? Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Semarang Lama Diharap Mampu Tingkatkan Kunjungan Wisatawan |
![]() |
---|
Kota Semarang Dapat Kucuran Rp 45 Juta Dari Bapanas untuk Tekan Harga Telur |
![]() |
---|
Sampai di Tugu Semarang, Rombongan Biksu Thudong Thailand Santap Siang |
![]() |
---|