Berita Nasional

Erick Thohir: Memenjarakan Orang Itu Jangan Menjadi Kenikmatan

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan dugaan korupsi baru di lingkup BUMN ke Kejaksaan Agung RI.

Istimewa
Menteri BUMN RI Erick Thohir 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Belum lama ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan dugaan korupsi baru di lingkup BUMN ke Kejaksaan Agung RI.

Sebanyak 12 BUMN dikabarkan masuk dalam laporan tersebut.

Erick memastikan pihaknya telah menggunakan data sebaik mungkin.

Baca juga: Didukung Massa Jokowi, Erick Thohir Dinilai Bakal Jadi Magnet Suara Ganjar

Termasuk beberapa audit yang dilakukan.

Dengan begitu ia memastikan bahwa apa yang dilaporkan bukan untuk menyakiti seseorang, apalagi jika dilakukan tanpa bukti yang kuat.

“Ini yang saya katakan, memenjarakan orang itu jangan menjadi kenikmatan.

Yang dipenjara itu ada keluarga, ada kehidupan sosial.

Artinya, kalau kita memenjarakan seseorang ternyata dia tidak salah, kita berdosa.

Artinya, ini (harus) ada black and white-nya,” kata Erick di Tennis Indoor Senayan, GBK, Kamis malam (9/3/2023).

Erick mengungkapkan, pihaknya juga sudah mengumpulkan bukti yang kuat, hingga berani melapor ke Kejaksaan Agung RI.

Dia juga menekankan pelaporan tersebut sama sekali tidak didasarkan oleh isu, ataupun asumsi belaka.

“Dalam kita melaporkan ke Kejaksaan Agung itu bukan berdasarkan isu ataupun bahan yang belum konkrit.

Kita pastikan menggunakan audit, ada audit BPKP, dan juga BPK, baru kita melaporkan, jadi tidak asumsi,” tambah Ketua PSSI itu.

Erick mencontohkan, kala ia melaporkan Jiwasraya, Asabri, hingga Garuda Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved