Berita Nasional
Erick Thohir: Memenjarakan Orang Itu Jangan Menjadi Kenikmatan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan dugaan korupsi baru di lingkup BUMN ke Kejaksaan Agung RI.
Dia juga menghormati keputusan Kejaksaan Agung yang akan melakukan investigasi menyeluruh sebelum mengumumkan ke publik siapa saja yang tersangkut kasus korupsi tersebut.
“Kesepakatan dengan Kejaksaan, bahwa Kejaksaan tidak mau mengungkapkan sebelum mereka mengecek secara langsung hasil daripada audit itu.
Tunggu saja, satu dua minggu mereka biasnya akan bikin press konferensi sendiri,” ujar mantan Presiden Inter Milan itu.
“Jadi, jangan melebar kemana-mana supaya jangan menyakiti seseorang tanpa bukti,” tegas dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima kedatangan Erick Thohir di kantornya awal pekan ini.
Dia mengatakan, kedatangan Erick merupakan silaturahmi ke Kejaksaan Agung.
Hal ini juga rutin dilakukan Erick 3 bulan sekali sebagai upaya bersih-bersih di BUMN.
Dalam kunjungannya, Sanitiar menyebut bahwa Erick melaporkan kasus dugaan korupsi baru, yang saat ini akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Dalam pembicaraan kami, ada satu kasus yang rencananya nanti akan diserahkan, dan kasus ini memang cukup menarik.
Tapi kami belum bisa menyebutkan kasusnya.
Akan kami dalami dulu, sehingga saat disampaikan ke publik sudah fix,” kata Sanitiar beberapa waktu lalu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lapor Korupsi BUMN ke Kejagung, Erick Thohir: Memenjarakan Orang Bukan Kenikmatan"
Baca juga: Erick Thohir Ingatkan Masyarakat Pada Sosok Soekarno Muda
Kemenham Jateng dan Dinas Perdagangan Bahas Penataan PKL Berbasis HAM di Kota Semarang |
![]() |
---|
Syarat Terbaru Masuk TNI AD: Tinggi Badan Diubah, Umur 24 Tahun Masih Bisa Daftar |
![]() |
---|
Kanwil Kemenham Jateng Gelar Rakor Penilaian HAM Bagi Pelaku Usaha dan Bimtek Aplikasi PRISMA |
![]() |
---|
Ikrar Tak Sekadar Seremonial: Kemenham Jateng Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila |
![]() |
---|
Kanwil Kemenham Jateng Soroti Perwal Lokasi PKL: Pastikan Regulasi Berbasis HAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.