Berita Viral

Pria Probolinggo Cerita Alasan Batalkan Pernikahan, Divonis Bayar 122 Juta, Banding karena Tak Mampu

Calon mempelai pria memilih membatalkan pernikahan dua hari sebelum resepsi pernikahan meski sudah bertunangan selama dua tahun

Editor: muslimah
GOOGLE
Ilustrasi hakim vonis pengadilan 

TRIBUNJATENG.COM, PROBOLINGGO – AS (23) warga Probolinggo Jawa Timur mengajukan banding atas vonis majelis hakim agar membayar ganti rugi Rp 122 juta.

Sebelumnya, AS digugat Rp 3 miliar calon istrinya, APC.

Calon istri dan keluarga tak terima karena AS membatalkan pernikahan secara sepihak.

Padahal keluarga APC sudah mempersiapkan semuanya. Acara pernikahan pun diubah menjadi selamatan keluarga.

AS sendiri punya alasan kenapa memilih membatalkan pernikahannya dengan AS.

Diantaranya karena tak terima perlakuakn dari keluarga mantan calon istri

Baca juga: Polah Tak Biasa Maling di Semarang, Berlagak Mau Pinjami Uang hingga Minta Korban Tabur Garam

AS keberatan dengan vonis tersebut ( ganti rugi Rp 122 juta) karena terlalu berat.

Dia pun mengajukan banding.

Hari Musahidin, kuasa hukum AS, resmi mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.

Keputusan banding ini juga ditegaskan oleh majelis hakim yang memimpin sidang gugatan.

"Kami banding karena vonis itu terlalu berat. Klien tidak mampu membayar. Kami mencari celah untuk mendapatkan keadilan," ujar Hari, Kamis (9/3/2023).

Divonis bayar ganti rugi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Probolinggo memutus AS, calon suami yang membatalkan pernikahan dengan calon istrinya, APC, untuk membayar ganti rugi Rp 122.530.000.

Putusan ini dibacakan hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo pada Kamis (9/3/2023).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved