Berita Regional
Oknum Guru Olahraga Ditangkap Polisi, Diduga Mencabuli Siswi di Ruang UKS Sekolah
Oknum guru olahraga di Kabupaten Sijunjung, AS (45) diduga mencabuli siswinya yang berusia 7 tahun di ruangan UKS sekolah.
TRIBUNJATENG.COM, PADANG - Oknum guru olahraga di Kabupaten Sijunjung, AS (45) diduga mencabuli siswinya yang berusia 7 tahun di ruangan UKS sekolah.
Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban yang merupakan murid kelas 1 SD itu tidak mau sekolah karena takut.
Orangtua korban menanyakan kondisi anaknya terkait perubahan perilaku tersebut.
Baca juga: Polisi Tetapkan Kakak Korban Sebagai Tersangka Pencabulan, Keluarga Tak Terima, Beberkan Kejanggalan
Orangtua korban terkejut dengan pengakuan anaknya dan kemudian membuat laporan polisi, Kamis (9/3/2023) ke Polres Sijunjung.
"Setelah kita melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap pada Jumat (10/3/2023)," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani yang dihubungi Kompas.com, Minggu (12/3/2023).
Abdul Kadir menyebutkan pelaku melancarkan aksinya pertama kali pada Januari 2023 di ruangan UKS sekolah.
Kemudian, dengan bujuk rayu, pelaku kembali melancarkan aksinya di luar sekolah sehingga korban takut masuk sekolah.
"Korban takut masuk sekolah terutama ketika belajar olahraga dengan pelaku AS," kata Abdul Kadir.
Baca juga: Duh! Oknum Sekretaris Camat Dilaporkan Polisi Atas Kasus Pencabulan Anak Usia 16 Tahun
Abdul Kadir menyebutkan saat ini pihaknya masih mendalami kemungkinan ada korban lain dari perbuatan AS.
"Sedang kita selidiki. Saat ini baru satu korban yang melapor," jelas Abdul Kadir.
Menurut Abdul Kadir, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Olahraga di Sijunjung Cabuli Siswinya Kelas 1 SD di Ruang UKS, Ketahuan Saat Korban Tak Mau Sekolah"
Kakek 65 Tahun Jadi Tersangka Narkotika gara-gara Beli Obat Tanpa Resep Dokter |
![]() |
---|
Diingatkan untuk Pakai Helm, Pengendara Motor Ini Malah Maki dan Tampar Polisi |
![]() |
---|
3 Alasan Pemkot Jambi Cabut Laporan terhadap Siswi SMP Pengkritik Wali Kota |
![]() |
---|
Setelah Terima Sogokan Rp 117 Juta Tipu Jadi Calo Polwan, Pelaku Alami Kecelakaan |
![]() |
---|
Biaya Hidup Korban Pemerkosaan Kakak Kandung dan Bayi Hasil Hubungan Sedarah Akan Ditanggung Negara |
![]() |
---|