Berita Regional
9 Santri Senior Jadi Tersangka Pengeroyokan Remaja di Pondok Pesantren Bangkalan
Penyidik Polres Bangkalan menetapkan sembilan tersangka kasus penganiayaan santri BT (16) hingga tewas pada Rabu (8/3/2023).
TRIBUNJATENG.COM, BANGKALAN - Penyidik Polres Bangkalan menetapkan sembilan tersangka kasus penganiayaan santri BT (16) hingga tewas pada Rabu (8/3/2023).
Status tersangka disematkan pada sembilan orang yang merupakan senior korban.
Penetapan tersangka diputuskan sehari setelah BT meninggal dunia.
Baca juga: Haul Mbah Hisyam ke 34, Santri: Beliau Ulama Istimewa
Kapolres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Wiwit Ari Wibisono menyampaikan dari sembilan tersangka, sebanyak empat di antaranya adalah anak di bawah umur alias Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Lima tersangka sudah kami tahan, empat di antaranya masih di bawah umur, yang empat sudah kami titipkan di panti rehab Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur," kata Wiwit dihadapan awak media, Senin (13/3/2023).
Adapun identitas para tersangka adalah, NH (19) warga Desa Kombangan, Kecamatan Geger; GAD (19) warga Desa Arosbaya, Kecamatan Arosbaya; U (20) dan W (17) warga Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu.
Lalu, AZ (17) warga Desa Kombangan, Kecamatan Geger RR (17) Desa Glaga, Kecamatan Arosbaya, RM (17) warga Desa Plakaran, Kecamatan Arosbaya, ZA (20) warga , dan Z (19) warga Desa Campor, Kecamatan Geger.
Wiwit menjelaskan penganiayaan diduga karena pengakuan BT yang tidak konsisten saat diklarifikasi pencurian uang.
"Dugaan sembilan orang ini yang menganiaya juniornya, karena dianggap mengambil sesuatu barang milik kawannya, kemudian seniornya ini ingin membuat ngaku dari korban ini. Namun ada jawaban yang kurang pas maka dilakukan lah penganiayaan pada tanggal 7 itu," cetus dia.
Baca juga: Santri Tewas Diduga Dianiaya Senior, Orangtua: Saya Masukkan Anak ke Pondok Bukan untuk Dibunuh
Peran para pelaku saat kejadian memukuli korban dengan bergantian, dari ke sembilan orang itu adalah santri senior sekaligus pengurus pondok pesantren.
Kendati demikian, penyidik telah memeriksa 34 saksi yang diduga terlibat dan mengetahui kasus penganiayaan tersebut.
Wiwit mengaku masih besar kemungkinan ada tersangka tambahan dari sembilan orang tersebut.
"Ada kemungkinan tersangka tambahan, ini terus kami dalami dari pelaku yang ada dan saksi yang sudah kami periksa.
VIRAL Ibu Muda Korban KDRT Malah Jadi Tersangka, Usai Remas Alat Vital Suami Saat Membela Diri |
![]() |
---|
Diduga Korupsi Dana Pelanggan Hingga Rp 729 Juta, 2 Pegawai PDAM Ini Ditahan Kejaksaan |
![]() |
---|
Kisah Pilu Pasutri Dipensiunkan Dari Perusahaan Setelah Ajukan Surat Cuti Ibadah Haji |
![]() |
---|
Jadi Korban Penipuan Biro Jasa Perjalanan, Ratusan Siswa Batal Berangkat Study Tour ke Yogyakarta |
![]() |
---|
Kesal Ditagih Utang, Ayah dan Anak Malah Jadi Tersangka Usai Menganiaya Tukang Kredit |
![]() |
---|