Jadwal Samsat

Berikut Jadwal Samsat Keliling Cilacap Senin 13 Maret 2023, Hadir di 4 Titik

Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling pada Senin (13/3/2023) di Kabupaten Cilacap.

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: m nur huda
Tribunbanyumas.com/Pingky Setiyo Anggraeni
Layanan Samsat keliling hadir di Car Free Day Alun-Alun Majenang - Berikut Jadwal Samsat Keliling Cilacap Senin 13 Maret 2023, Hadir di 4 Titik 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling pada Senin (13/3/2023) di Kabupaten Cilacap.


Diadakannya Samsat keliling ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan. 


Selain itu, diadakannya Samsat keliling juga bertujuan untuk menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Cilacap.


Di Samsat keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).


Khusus untuk jam pelayanan Samsat di akhir tahun, Samsat beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.


Berikut ini jadwal Samsat keliling di Cilacap:
Samsat Keliling 1 : Depan Pom Bensin Jetis, Nusawungu
Samsat Keliling 2 : Balai Desa Binangun
Siaga 1 : Kantor Kecamatan Gandrungmangu
Siaga 2 : Kantor Kecamatan Patimuan


Namun bagi masyarakat Cilacap Kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.


Selain Samsat Keliling, wajib pajak juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi pada malam hari mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.


Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. 


Selama berada di gerai Samsat Keliling, masyarakat juga diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (pnk)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved