Berita Karanganyar

Kronologi Penjual Pupuk Subsidi Ilegal Terungkap di Karanganyar, Polisi Sita 4,75 Ton

Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar mengungkap kasus peredaran pupuk subsidi dari luar daerah yang dilakukan K (37) warga Klaten.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
Tribun Jateng/Agus Iswadi
Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito.  

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar mengungkap kasus peredaran pupuk subsidi dari luar daerah yang dilakukan K (37) warga Klaten ke wilayah Kabupaten Karanganyar

Kejadian tersebut bermula dari informasi yang diterima kepolisian ada transaksi pupuk subsidi dari luar daerah menuju ke Karanganyar pada Minggu (29/1/2023).

Pupuk bersubsidi tersebut dijual secara online dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Baca juga: Dukung Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia, Wabup Blora Ajak Petani Berinovasi & Pakai Pupuk Organik

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito menyampaikan, pelaku bukan sebagai pengecer resmi yang ditunjuk oleh PT Pupuk Indonesia.

Pelaku diamankan polisi saat akan mengirim barang pesanan kepada pembeli di wilayah Desa Alastuwo Kecamatan Kebakkramat. 

"Polisi mengamankan 74 sak pupuk phonska dengan berat 50 Kg per sak dan 21 pupuk urea dengan berat 50 Kg per sak yang diangkut menggunakan mobil L300," katanya saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Senin (13/3/2023) sore. 

Sehingga total barang bukti yang disita petugas kepolisian mencapai 4.750 kilogram atau 4,75 ton.

Dia menuturkan, polisi akan mengembangkan dari mana pelaku mendapatkan pupuk subsidi tersebut.

Pasalnya pelaku mengaku mendapatkan barang dengan cara membeli secara online. 

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf B jo Pasal 1 sub 3 e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1995 tentang tindak pindana ekonomi dan atau Pasal 2 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan dengan ancaman penjara 2 tahun dan denda Rp 100 ribu. 

Pelaku berinisial K mengatakan, transaksi dilakukan dengan cara COD.

Baca juga: Indonesia Hingga Negara Lain Sulit Dapat Pupuk, Ini Kata Jokowi

Dia mengaku baru pertama kali menjual pupuk bersubsidi secara online.

Dia membeli pupuk phonska secara online dengan harga Rp 160 ribu per sak dan urea Rp 170 ribu per sak. 

"Keuntungan yang didapat kalau phonska Rp 40 ribu per sak dan urea Rp 35 ribu per sak," ucap laki-laki yang sehari-hari berjualan sayur tersebut. (Ais). 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved