Berita Pemalang
Langgar Aturan Izin Tinggal, WNA Asal Bangladesh Dijemput Paksa
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, melakukan tindakan jemput paksa seorang Warga Negera Asing (WNA) Bangladesh, Muhammad Asgor Ali (46).
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, melakukan tindakan jemput paksa seorang Warga Negera Asing (WNA) Bangladesh, Muhammad Asgor Ali (46), Selasa (13/3/2023).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kelas I Non TPI Pemalang, Washono mengatakan, penjemputan paksa WNA ini karena melanggar aturan izin tinggal terbatas.
"Izin tinggal pria asal Dhaka, Bangladesh itu habis karena bercerai dengan istrinya Ainawati (48) warga Bulukamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kelas I Non TPI Pemalang Washono.
Baca juga: Pesan Kokain Via Ojol di Bali, WNA Dapati Paket Justru Diantar ke Kantor Polisi
Pihaknya menjelaskan, proses penjemputan yang dilakukan Imigrasi Pemalang bersama tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Pemerintah Kabupaten Brebes.
"WNA itu sudah resmi bercerai sejak sebulan lalu, tapi masih tinggal di Indonesia. Karena sudah bercerai, izin tinggal otomatis berakhir dan harus meninggalkan Indonesia."
"Kalau dia melaporkan, harusnya tujuh hari harus meninggalkan. Tapi yang bersangkutan tidak melapor, jadi terpaksa kami jemput paksa," jelasnya.
Berdasarkan pasal 63 UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebut, orang asing tertentu yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.
"Dalam perkawinan campur, penjamin Asgor adalah istri sebagai sponsor. WNA Bangladesh itu sudah bercerai, maka status penjamin otomatis tercabut.'
"Saat ini, Muhammad Asgor Ali tidak punya penjamin dan harus meninggalkan Indonesia," imbuhnya.

Kemudian, saat disinggung langkah apa yang dilakukan kantor imigrasi Pemalang saat ini pihaknya mengungkapkan, bahwa langkah yang diambil yaitu deportasi.
"Langkah kita selanjutnya mungkin akan kami deportasi," ungkapnya.
Sementara itu, Muhammad Asgor Ali (46) mengakui sudah bercerai dengan istrinya sejak sebulan lalu.
Namun, semua dokumennya termasuk paspor saat ini masih dibawa mantan istrinya, Ainawati (48).
"Saya pun sudah tidak pernah berkomunikasi dengan mantan istrinya. Sudah mulai pisah rumah sejak tujuh bulan lalu."
"Bercerai baru sebulan," katanya.
Baca juga: WNA Pakistan Terduga Pelaku TPPO Kabur dari Tahanan Imigrasi Setelah Rusak Rantai Borgol
Asgor menceritakan, bahwa bertemu istrinya sejak bekerja di Arab Saudi.
Terakhir bekerja di Arab Saudi, pada bulan Juni 2022. Terus saya menikah dengan mantan istrinya dan dikaruniai seorang putra."
"Sebenarnya saya ingin pulang ke Bangladesh dan kembali bekerja ke Arab Saudi. Tapi kepikiran kembali ke Indonesia karena ada anak," tambahnya. (Dro)
Teringat Masa Lalu, ART Asal Pemalang Korban Penyiksaan Majikan Mendadak Terjatuh Dalam Sidang |
![]() |
---|
Sudah Lolos Seleksi, 3 Calon Sekda Pemalang Tiba-tiba Dinyatakan Gugur, Prosesnya Diulang |
![]() |
---|
Berdayakan Pedagang Kecil, Alfamart Gelar Pelatihan Manajemen UMKM di Pemalang |
![]() |
---|
Imigrasi Pemalang Terbitkan 1.684 Paspor Calon Jamaah Haji 2023, Terbanyak Kabupaten Tegal & Batang |
![]() |
---|
Nenek di Pemalang Ditemukan Tinggal Tulang di Lorong Rumahnya Setelah Hilang 14 Bulan |
![]() |
---|