Berita Regional

Rektor Unud Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPI Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tersangka baru. Yakni, Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.

net
ilustrasi korupsi 

TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi ( SPI) mahasiwa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022 terus bergulir.

Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tersangka baru.

Yakni, Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.

Baca juga: Tutupi Jejak Suap, Karomani Minta Uang Rp2,2 M Titipan Calon Mahasiswa Unila Dibelikan Emas 1,4 Kg


Ditetapkannya Prof Antara yang menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 sebagai tersangka setelah penyidik secara maraton melakukan penyidikan kasus ini.

Juga sudah dilakukan ekspos beberapa kali dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Unud yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi SPI jalur mandiri Unud
Kasipenkum Kejati Bali, Eka Sabana didampingi Aspidsus Agus Eko Purnomo dan Asintel Chandra memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi SPI jalur mandiri Unud.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan adanya keterlibatan tersangka baru.

Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara Prof DR INGA," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin, 13 Maret 2023.

Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk, disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.

Diketahui, Prof Antara pernah menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.

"Prof DR INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100. Juga merugikan perekonomian negara Rp 334.572.085.691," ungkap Eka Sabana. 


Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS - Rektor Unud Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi SPI Mandiri

Baca juga: Ibu Ini Menyuap Ratusan Juta agar Anak Masuk Unila, padahal Sudah Diterima di 3 Universitas Ternama

Sumber: Tribun Bali
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved