Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tapaktuan

Kondom Bekas Jadi Saksi Bisu dalam Penggerebekan 5 Pasangan Mesum di Warung

Kondom bekas pakai menjadi saksi bisu aksi 5 pasangan muda-mudi di sebuah warung esek-esek.

Shutterstock/kompas.com
kondom-dibagi 

TRIBUNJATENG.COM, TAPAKTUAN -- Kondom bekas pakai menjadi saksi bisu aksi 5 pasangan muda-mudi di sebuah warung esek-esek.

Mereka tak berkutik saat kondom bekas tersebut ditemukan dalam tasnya saat diamankan Petugas Gabungan dari satpol PP dan WH di bantu oleh unsur dari Polisi Militer dan Polres Aceh Selatan

Petugas ini berhasil menciduk lima pasangan non muhrim dalam penggerebekan di sebuah warung yang berada di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (13/3/2023). 
 
Lima pasangan nonmahram dalam penggerebekan di sebuah warung yang berada di kawasan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (13/3/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

Kasatpol PP dan WH Aceh Selatan melalui Kabid PPD dan SI selaku penyidik, Rusdi Subrita mengatakan bahwa dalam penggeledahan itu dijumpai pelanggaran muda-mudi yang bukan pasangan suami istri berdua-duaan di dalam pondok yang dibuat khusus untuk melakukan perbuatan maksiat.

“Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan beberapa barang bukti kondom yang telah dipakai oleh muda-mudi yang bukan mahram dan beberapa bukti lainnya yang mengarah kepada perbuatan maksiat,” kata Rudi.

Lebih lanjut, kata Rusdi, setelah penggeledahan petugas gabungan mengamankan pasangan yang bukan mahram ke Satpol PP dan WH untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, kata Rusdi, pemilik warung akan dipanggil untuk diproses karena telah menyediakan tempat untuk berbuat maksiat.

Adapun para pelanggar yang berjumlah lima pasang tersebut berasal dari Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya.

Masing- masing berinisial R (25) dengan pasangannya G (21), kemudian RF (23) dengan pasangannya N (20), lalu N (31) dengan pasangannya E (28) dan H (20) dengan pasangannya RA (27), serta IN (22) dengan pasangannya SA (21).

“Lima pasangan muda-mudi nonmuhrim tersebut telah melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) tentang khalwat, ikhtilath, dan zina sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya. (l)


Artikel ini telah tayang di Prohaba.co dengan judul 5 Pasangan Muda-mudi Nonmahram Diciduk WH, Kondom Bekas Jadi Bukti

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved