Berita Nasional

Prima Kembali Laporkan KPU ke Bawaslu, Hari Ini Sidang Perdana

Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima kembali melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

tribunnews
Ilustrasi sidang 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima kembali melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Prima kali ini melaporkan KPU RI atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang menyebabkan Prima tak lolos verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"(KPU terbukti) melanggar hukum dalam proses verifikasi Prima," ujar Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, kepada Kompas.com, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Prima Minta Mahfud MD Buktikan Tudingan Adanya Permainan dalam Putusan Pemilu Ditunda

Mereka menjadikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023) sebagai dasar diketahuinya pelanggaran KPU RI.

Dalam putusan yang menghebohkan karena berimbas pada penundaan pemilu itu, majelis hakim PN Jakpus memang turut memutuskan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum.

Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/11/2021).
Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/11/2021). (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

"Prosesnya (sidang hari ini) ya mengadili KPU dari apa yang menjadi temuan kami atau hasil putusan PN Jakpus," kata Alif.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, mengonfirmasi hal tersebut.

Ia mengatakan bahwa laporan Prima sudah diregistrasi dengan nomor perkara 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus tercatat sebagai pelapor.

"Agenda sidang pembacaan pokok pelaporan dan jawaban terlapor," ujar Puadi kepada Kompas.com, Senin malam.

Sebelumnya, Prima sudah berkali-kali menempuh jalur hukum atas KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Pertama, Prima menggugat sengketa KPU ke Badan Pengawas Pemilu RI. Proses mediasi kedua belah pihak buntu dan Prima dinyatakan menang dalam proses sidang.

Bawaslu memerintahkan KPU membuka kesempatan kembali bagi PRIMA melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Namun, PRIMA tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kali kedua.

Selanjutnya, PRIMA juga dua kali menggugat sengketa KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tetapi, gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua ditolak.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved