Berita Viral

Kisah D Ditabrak Mobil Berpelat TNI, Curhat Soal Ganti Rugi

Kasus mobil dinas TNI menabrak mobil HR-V milik seorang perempuan berinisial D di flyover Pancoran, Jakarta Selatan, menarik perhatian publik.

Editor: rival al manaf
Kompas.com/Istimewa
Seorang pngemudi HRV mengunggah utas berisi kornologi ketika mobilnya ditabrak kendaraan dinas dengan pelat TNI di flyover Pancoran pada Minggu (12/3/2023) pukul 14.30 WIB.(Tangkapan layar akun TikTok @ delima) 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus mobil dinas TNI menabrak mobil HR-V milik seorang perempuan berinisial D di flyover Pancoran, Jakarta Selatan, menarik perhatian publik, khususnya media sosial.

Kasus tabrakan tersebut dicurahkan oleh D melalui akun media sosial Twitter miliknya @delimalma pada Senin (13/3/2023).

"Minggu, 12 Maret 2023 jam 14.30, mobil gue ditabrak mobil dinas bintang 1 sesuai yang digambar," ujar D seperti dikutip dari cuitannya pada Selasa (14/3/2023).

Cuitan D pun pada akhirnya ramai diperbincangkan sampai-sampai membuat pihak TNI turun tangan.

Peristiwa tabrakan bermula saat D melintasi flyover Pancoran mengarah ke Tebet, Jakarta Selatan dengan mengendarai mobil Honda HR-V berwarna abu-abu.

Saat melintasi flyover, terdapat mobil sedan di depan kendaraan D yang mengurangi kecepatannya secara mendadak.

"Mobil sedan depan gue mendadak ngerem dan berhenti gara-gara ada lubang gede, ya gue sebagai mobil di belakangnya ngerem mendadak juga dong," tulis D.

D pun mengaku berhasil mengerem mobilnya sehingga tidak menabrak kendaraan sedan di depannya.

Namun, kendaraan milik D justru tertabrak oleh mobil Mitsubishi Xpander Cross berwarna hijau tua berpelat dinas TNI 14-03 yang dikendarai Pratu Kevin Julian dari arah belakang.

Akibat kejadian itu bodi belakang mobil milik D pun ringsek.

Sementara kendaraan berpelat dinas TNI mengalami rusak di bemper depan.

Setelah membuat bagian belakang mobilnya ringsek, D langsung meminta pertanggungjawaban Pratu Kevin.

D meminta Kevin untuk membayar ganti rugi kerusakan mobilnya.

Akan tetapi, Kevin hanya mampu membayar ganti rugi sebesar Rp 1 juta.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved