Berita Regional

Terungkap! 2 Oknum TNI 'Nyambi' Jadi Kurir Narkoba, Dapat Upah Rp 80 Juta Sekali Antar

Dua terdakwa oknum TNI menjadi saksi pada sidang narkotika jenis sabu seberat 75 kilogram dan 45 ribu butir ekstasi,  di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Editor: raka f pujangga
Edward / Tribun Medan
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Dua terdakwa oknum TNI menjadi saksi pada sidang narkotika jenis sabu seberat 75 kilogram dan 45 ribu butir ekstasi,  di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/3/2023).

Kedua terdakwa yang dihadirkan menjadi saksi adalah Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.

Dikatakan Yalpin, mereka telah beraksi sebanyak dua kali untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut.

Baca juga: Tiga Kurir Narkoba Yang Bawa 47,1 Kg di Nunukan, Dituntut Jaksa Hukuman Mati

Saat aksinya yang pertama kali, mereka mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp 2 juta per bungkusnya.

"Kami sudah dua kali mengantarkan barang yang mulia, pertama 7 bungkus (7 Kg) sabu yang mulia, dengan upah satu bungkus Rp 2 juta per orang," kata Yalpin.

Lanjut Yalpin, dalam aksinya mengantarkan narkotika tersebut, mereka diarahkan oleh Zack.

"Kedua-duanya kami berhubungan dengan si Zack, lalu Zack mengarahkan ke Tanjungbalai berhubungan dengan si A pada 2022 juga," pungkasnya. 

Senada dikatakan Rian Hermawan, dirinya menyebutkan mobil yang mereka kenakan adalah milik orang yang menggadai kepada mereka.

Rian juga mengatakan, mereka berdua telah dua kali mengantarkan sabu ke Kota Medan.

"Pertama diupah Rp 80 juta untuk diantar ke Surabaya Jawa Timur," ucapnya.

Untuk pengantaran kedua kalinya, Rian mengaku tidak mengetahui tujuan pengantaran karena masih menunggu perintah dari Zack.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andalan Zalukhu dalam dakwaanya mengatakan, perkara ini bermula ketika saksi Kembar Wahyu Susilo, saksi Isnain Farael dan saksi Ferdinan Stefanus Siregar (Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan Narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumatera Utara.

Mendapat informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 WIB saksi melihat dua orang yang dicurigai yaitu saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan masuk ke dalam tempat cucian Mobil Doorsmer di Jalan Sp Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Mereka menggunakan kendaraan Fortuner warna hitam Nomor Polisi BK 1549 SR (disita oleh penyidik Polisi Militer Daerah Militer I/BB dalam perkara an. Sertu Yalpin Tarzun serta saksi Pratu Rian Hermawan).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved