Berita Nasional
Ini 10 Poin Rancangan Perppu Pemilu yang Disetujui Seluruh Fraksi di Komisi II DPR
Mendagri Tito Karnavian menyerahkan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomo
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kepada Komisi II DPR.
Rancangan itu langsung diterima oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
"Selanjutnya sesuai dengan agenda yang kita sepakati kita masuki agenda penyerahan rancangan Perppu dari pemerintah kepada Komisi II DPR RI," kata Doli di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Penyerahan rancangan Perppu itu dilakukan setelah Tito memaparkan 10 poin materi Perppu Pemilu.
Adapun 10 poin Perppu Pemilu yang disampaikan oleh Tito dalam rapat di Komisi II sebagai berikut Pertama, Pasal 10a mengenai pengaturan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi baru.
Dia menjelaskan pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali.
Poin kedua yaitu Pasal 92a tentang pengaturan pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi baru. Poin itu menjelaskan pengaturan mengenai mandat pembentukan Bawaslu, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali.
"Tiga, Pasal 117, penyesuaian usia untuk Badan Adhoc pengawas pemilu untuk mengakomodir kesulitan Bawaslu dalam rekrutmen lembaga Adhoc. Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia 21 tahun dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu kabupaten/kota," ungkap Tito.
Poin empat, yaitu Pasal 173 tentang syarat partai politik pemilu. Menurut Tito, berdasarkan Pasal 173 Ayat 2 huruf b dan huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa syarat parpol peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi dan kantor tetap.
"Mengingat parpol membutuhkan waktu untuk pembentukan kepengurusan dan sarana pendukung lainnya diperlukan pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap partai politik di provinsi baru," ucap dia.
Poin lima yaitu Pasal 179 tentang nomor urut partai politik.Tito mengungkapkan, partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu, dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019.
"Atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu bersama dengan partai baru yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dan dihadiri oleh wakil partai politik," tambah dia.
Poin enam, yaitu Pasal 186 tentang jumlah kursi dan dapil DPR RI pada provinsi baru. Menurut Tito, sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Pembentukan 4 daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, maka diperlukan penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI.
Poin tujuh, yaitu Pasal 243 tentang penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi. Poin ini mengatur soal antisipasi karena belum terbentuknya pengurus parpol di tingkat provinsi pada empat daerah otonomi baru di wilayah Papua dan Papua Barat.
Pengamat: Erick Thohir Potensi Dipasangkan dengan Ganjar Pranowo |
![]() |
---|
Elektabilitas Cawapres Erick Thohir Meningkat Berkat Jejak Gemilang di PSSI |
![]() |
---|
Tindaklanjuti Dugaan Gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri, Polri Bawa 14 Bukti di Sidang Praperadilan |
![]() |
---|
Terbukti Terima Suap PMB, Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BNY Anak Pejabat Kemenhub Tewas Jatuh dari Lantai 8 Gedung Sekolah, Keluarga Ungkap Ada Kejanggalan |
![]() |
---|