Berita Regional

Duh! Kecanduan Judi Online, Bripda KRI Terancam Dipecat Karena Gadaikan 9 Kendaraan Rental

Bripda KRI, anggota Kepolisian Daerah (Polda) Bali terancam dipecat, usai menggadaikan 9 kendaraan karena kecanduan judi online.

Editor: raka f pujangga
Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta
Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi, saat menyampaikan perkembangan kasus indisipliner anggota Polda Bali inisial Bripda KRI, di Mapolda Bali, pada Jumat (17/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Bripda KRI, anggota Kepolisian Daerah (Polda) Bali terancam dipecat.

Sanksi itu setelah oknum polisi nakal itu dilaporkan menggadaikan delapan sepeda motor dan tiga unit mobil yang disewanya.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali akan menggelar sidang disiplin dan sidang kode etik terhadap Bripka KRI.

Baca juga: Polres Kudus Tangkap Pelaku Judi Online di Kudus

"Pada prinsipnya kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kita akan kenakan dua kali sidang, sidang disiplin dan kode etik. Disiplin karena sudah beberapa kali tidak masuk dan kode etik pelanggaran berkaitan dengan pidananya," kata Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi, saat ditemui di Mapolda Bali pada Jumat (17/3/2023).

Ia menuturkan, Bripda KRI sudah beberapa kali melanggar disiplin dengan menyiasati daftar hadir agar tidak dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias PTDH, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Aturan tersebut berbunyi, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

"Dia agak pintar ini anak, dia tahu kan pembatasan 30 hari itu bisa kena PTDH tapi belum 30 hari udah masuk lagi. Cuma kita akan hukum maksimal," kata dia.

Agus mengatakan, dari hasil pemeriksaan terbaru, jumlah kendaraan rental yang digadaikan Bripda KRI bertambah dari 11 menjadi 12, yakni delapan unit sepeda motor dan empat unit mobil.

Bripda KRI menggadaikan sepeda motor dengan rata-rata Rp 3 juta dan mobil Rp 30 juta per unit.

Uang ini digunakan untuk judi online.

Agus mengatakan, kasus gadai kendaraan tersebut tidak diproses secara hukum pidana karena keluarga Bripda KRI sudah mediasi dengan pihak rental.

Mereka bersepakat berdamai dengan mengembalikan sebagian nilai kerugian yang ditanggung pemilik rental.

"Kenapa enggak pidana enggak jadi karena adanya dia sih dari pihak keluarga itu kan hak semua orang kita enggak bisa membatasi orang yang mau mediasi para korban diajak mediasi tapi tetap catatan di situ. Ini kita tindak," kata dia.

Kendati demikian, Agus mengatakan, pihaknya berencana memberikan hukuman maksimal terhadap Bripda KRI, yakni PTDH.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved