Berita Regional
Duh! Kecanduan Judi Online, Bripda KRI Terancam Dipecat Karena Gadaikan 9 Kendaraan Rental
Bripda KRI, anggota Kepolisian Daerah (Polda) Bali terancam dipecat, usai menggadaikan 9 kendaraan karena kecanduan judi online.
TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Bripda KRI, anggota Kepolisian Daerah (Polda) Bali terancam dipecat.
Sanksi itu setelah oknum polisi nakal itu dilaporkan menggadaikan delapan sepeda motor dan tiga unit mobil yang disewanya.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali akan menggelar sidang disiplin dan sidang kode etik terhadap Bripka KRI.
Baca juga: Polres Kudus Tangkap Pelaku Judi Online di Kudus
"Pada prinsipnya kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kita akan kenakan dua kali sidang, sidang disiplin dan kode etik. Disiplin karena sudah beberapa kali tidak masuk dan kode etik pelanggaran berkaitan dengan pidananya," kata Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi, saat ditemui di Mapolda Bali pada Jumat (17/3/2023).
Ia menuturkan, Bripda KRI sudah beberapa kali melanggar disiplin dengan menyiasati daftar hadir agar tidak dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias PTDH, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Aturan tersebut berbunyi, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
"Dia agak pintar ini anak, dia tahu kan pembatasan 30 hari itu bisa kena PTDH tapi belum 30 hari udah masuk lagi. Cuma kita akan hukum maksimal," kata dia.
Agus mengatakan, dari hasil pemeriksaan terbaru, jumlah kendaraan rental yang digadaikan Bripda KRI bertambah dari 11 menjadi 12, yakni delapan unit sepeda motor dan empat unit mobil.
Bripda KRI menggadaikan sepeda motor dengan rata-rata Rp 3 juta dan mobil Rp 30 juta per unit.
Uang ini digunakan untuk judi online.
Agus mengatakan, kasus gadai kendaraan tersebut tidak diproses secara hukum pidana karena keluarga Bripda KRI sudah mediasi dengan pihak rental.
Mereka bersepakat berdamai dengan mengembalikan sebagian nilai kerugian yang ditanggung pemilik rental.
"Kenapa enggak pidana enggak jadi karena adanya dia sih dari pihak keluarga itu kan hak semua orang kita enggak bisa membatasi orang yang mau mediasi para korban diajak mediasi tapi tetap catatan di situ. Ini kita tindak," kata dia.
Kendati demikian, Agus mengatakan, pihaknya berencana memberikan hukuman maksimal terhadap Bripda KRI, yakni PTDH.
Penculik Gadis Cilik di Malang Ditangkap Polisi di Sebuah Homestay di Semarang |
![]() |
---|
Pejabat Dinkes DKI Menyesal dan Minta Maaf Telah Pamer Gaji Puluhan Juta di Medsos |
![]() |
---|
Running Text "Plt Wali Kota Bekasi Bobrok" Tiba-Tiba Muncul saat Pelepasan Rombongan Jemaah Haji |
![]() |
---|
VIRAL Alat Penerima Sinyal Bakti Kominfo Mendadak Hilang, Dikira Dicuri Ternyata Dibawa Petugas |
![]() |
---|
Bolos Kerja Selama 3 Tahun, ASN Ini Masih Terima Gaji, Kok BIsa? |
![]() |
---|