Berita Jakarta
Laporan Harta Kekayaan LHKPN Brigjen Endar Priantoro Imbas Diduga Istri Bergaya Hedon
Gara-gara istri pamer gaya hidup mewah di media sosial, Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro menjadi sorot
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Gara-gara istri pamer gaya hidup mewah di media sosial, Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro menjadi sorotan.
Kehidupan glamor sang istri yang kerap ditampilkan di sosial media membuat Brigjen Endar akan berhadapan dengan tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
Alhasil Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro turut menjadi sorotan lantaran gaya hidup sang istri.
Istri Endar ini disebut kerap memperlihatkan liburan ke luar negeri hingga bermain golf.
Kehidupan glamor sang istri yang kerap ditampilkan di sosial media membuat Brigjen Endar akan berhadapan dengan tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
"Terkait dengan beredarnya di media massa dan media sosial aktivitas yang dilakukan oleh Direktur Penyelidikan KPK.
Tentu, kami dari KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN dari yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).
Ali mengatakan, selain tim LHKPN KPK, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK terkait hal tersebut.
"Namun sekaligus juga berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK ya, untuk menelaah ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam aktivitas dan kegiatan sebagaimana tersebut di dalam media sosial dimaksud," kata dia.
Ali berujar, terkait hal ini pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik oleh Brigjen Endar.
Baca juga: KPK Periksa 2 Eks Direktur PT DKB Terkait Kasus Korupsi Kapal Angkut Tank
"Dan tentu berikutnya, akan menjadi kewenangan dari Dewan Pengawas KPK untuk menindaklanjuti sebagaimana kewenangan dalam Undang-Undang KPK itu sendiri, dan saya kira teman-teman sudah tahu dan pahami apa yg menjadi tugas atau fungsi dari Dewan Pengawas sebagaimana Undang-Undang KPK," ujarnya.
Melihat laman LHKPN yang diakses Liputan6.com melalui elhkpn.kpk.go.id, harta Brigjen Endar mencapai Rp5.633.150.000. Harta itu dia laporkan pada 7 Februari 2023.
Harta yang dimiliki Endar didominasi oleh lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pangkal Pinang, Tangerang, Tangerang Selatan, Banyumas, hingga Surabaya. Nilainya mencapai Rp6.310.000.000.
Brigjen Endar Priantoro
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
LHKPN
KPK LHKPN
Penyidik Geledah Rumdin Johnny Plate Angkut 4 Boks, Kejagung Selidiki Aliran Dana Korupsi BTS Rp 8 T |
![]() |
---|
Konser Band Inggris Coldplay di GBK Diminati Turis Asing, Sandi Sebut Reservasi Hotel 90 Persen |
![]() |
---|
BERITA LENGKAP BSI : Dari Nasabah Kesulitan Bayar Biaya Sekolah hingga MUI Minta BSI Gerak Cepat |
![]() |
---|
Vonis Seumur Hidup Irjend Teddy Minahasa : Bersyukur Lolos dari Hukuman Mati, Akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
Proyek Kereta Sulawesi Dikorupsi, 10 Orang Jadi Tersangka Kasus Suap |
![]() |
---|