Berita Nasional

Polisi Buru Aset Rp3 Triliun Bos KSP Indosurya yang Kembali Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi tengah menelusuri aset senilai Rp3 triliun terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

The Guardian
Ilustrasi penjara. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Polisi tengah menelusuri aset senilai Rp3 triliun terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Kasus penipuan KSP Indosurya kini memasuki babak baru.

Pendiri koperasi itu, Henry Surya (HS) ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen dan pencucian uang.

Baca juga: Ajudan Pribadi Terjerat Kasus Penipuan Jual Beli Mobil Mewah, Sempat Ngaku Ditipu

Henry Surya juga kembali mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan sejak 15 Maret 2023.

“Kami menetapkan saudara HS sebagai tersangka dan saudara HS akan ditahan di Bareskrim sih di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 (Maret) kemarin hingga bulan April 2023," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Henry Surya dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencucian uang
Tersangka Henry Surya dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencucian uang dan pemalsuan dokumen KSP Indosurya di Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (16/3/2023).

Henry Surya dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Serta, dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagaimana diketahui, Henry Surya bersama rekannya, June Indria dan Suwito Ayub sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.

Mereka saat itu dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP serta Pasal 46 Undang-Undang Perbankan karena melakukan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.

Namun, dalam proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) berpandangan bahwa tindakan yang dilakukan Henry bukan perkara pidana, melainkan perdata.

Hakim pun memvonis lepas Henry Surya. Selain itu, terdakwa June Indria juga mendapat vonis bebas. Sedangkan Suwito masih menjadi buronan.


Palsukan dokumen


Dalam kasus baru ini, Henry Surya diduga melakukan pemalsuan dokumen terkait pendirian koperasi, yakni KSP Indosurya.

Whisnu mengatakan, proses pendirian koperasi itu memang memiliki dasar di Kementerian Koperasi (Kemenkop) UMKM. Tetapi salah satu dasar pendirian koperasi, yakni berita acara keterangan, dipalsukan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved